SULUH NUSA, LEMBATA – Penyidik Reskrim Polres Lembata mendatangkan Psikolog SDM Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Orang Dengan Gangguannya Jiwa (ODGJ), Yoseph Kafaso Bala Kata Lejap alias Balbo, Selasa, 10 Januari 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan kasus penganiayaan dan pengeroyokan ODGJ di Lembata yang diduga melibatkan puluhan anggota Polres Lembata.
Juan Artiro Djara M.Psi; Psikolog, Psikolog SDM Polda NTT didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana, S. H.
Pemeriksaan terhadap ODGJ Yosef Kafaso Bala Lata Lejap alias Balbo dilakukan di rumah kediaman orangtua Balbo, Bilangan Kota Baru, Kota Lewoleba, Lembata.
Kepada keluarga Juan Artiro Djara, menjelaskan pemeriksaan terhadap ODGJ Balbo dilakukan secara obyektif bukan secara subyektif atau suka atau tidak suka.
“Diagnosa berdasarkan indikator penilaian keilmuan psikolog. Saya membantu melengkapi berkas. Kami juga akan diminta sebagai saksi ahli di pengadilan. Dokter juga tidak bisa memberikan diagnosa. Hanya psikiater saja yang punya kewenangan merekomendasikan obat. Sementara saya sebagai psikolog hanya bisa menyarankan kepada keluarga untuk melakukan modifikasi perilaku”, ungkap Psikolog Juan.
Pola observasi ODGJ Balbo dilakukan dengan pola diskusi intens dengan beberapa orang dekat Balbo termasuk bidan yang merawat Balbo.
“Rekomendasinya tadi saya sudah ngobrol banyak dengan bapak (Karolus Tue Lejap, Red), terkait penanganan dengan pola modifikasi perilaku Balbo. Hasil diagnosanya akan kami serahkan kepada penyidik polres Lembata untuk kepentingan proses hukum, ” Ujar Psikolog Juan.

Pantauan SuluhNusa. com (Weeklyline Media Network), Psikolog Juan melakukan pemeriksaan dan observasi psikologis Balbo hanya menggunakan kertas kosong dan pencil.
“Tadi pak kasat kasih saya pulpen tapi saya minta pencil saja. Dan ini dengan kertas kosong belum ada apa apa. Saya melakukan pemeriksaan secara obyektif bukan faktor suka atau tidak suka. Karena akan saya pertanggubgjawabkan saat persidangan nanti, ” Ungkap Psikolog Juan.
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan dan pengeroyokan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Balbo, Penyidik polres Lembata mengeluarkan surat tertanggal 7 Januari 2023 dengan nomor B /12/I/2023/Reskrim, perihal permohonan mendampingi saudara Yosef Kafaso Bala Lata Lejap alias Balbo untuk menjalani pemeriksaan psikologi.
Berdasarkan isi surat panggilan tersebut, Balbo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas dua Laporan polisi yakni Laporan polisi LP/B/234/XII/2022/SPKT/RES Lembata/Polda NTT tanggal 27 Desember 2022 tentang tindak pidana penganiayaan dilaporkan oleh Oknum Polisi bernama Iqbal.
Sementara kedua adalah Laporan polisi LP/B/235/XII/2022/SPKT/RES Lembata/Polda NTT tanggal 28 Januari 2022 tentang tindak pidana penganiayaan dan membuat perasaan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Andreas Baha Lejap.
“Untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh suara Andreas Bahasa aledjap dengan korban atas nama Yosef Kafaso Bala Lata Lejap alias Balbo, yang diduga dalam keadaan gangguan jiwa dan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Iqbal yang diduga dilakukan oleh Yosef Kafaso Bala Lata Lejap alias Balbo, ” Demikian isi surat panggilan tersebut.
Psikolog Juan Artiro Djara melakukannya pemeriksaan terhadap Balbo dan Keluarganya selama satu setengah jam sejak Pkl. 10.15 sampai Pkl. 11.30 Wita dengan rekomendasi modifikasi pelaku agar ODGJ Balbo dapat kembali menjalani realitas sebagai manusia normal. +++sandrowangak



