SULUH NUSA, LEMBATA – KOMITMEN untuk melaksanakan pemilihan umum tahun 2024 yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas.
Salah satu pemegang kunci terwujudnya Pemilu yang berkualitas adalah masayarakat, yakni dengan melakukan pengawasan Partisipatif.
Pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh individu atau Lembaga dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
Hal ini disampaikan Ketua Bwwaslu Kabupaten Lembata, Paulina Y. B. Tokan melalui Pelaksana Harian Lambertus Bala Kolin, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lembata dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu tahun 2024 di Hotel Lembata Indah, 17 November 2022.
Kolin menjelaskan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan berkualitas merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dari praktek demokrasi substantif.
“Pemilu dan Pemilihan adalah waktunya Rakyat untuk menentukan masa depannya melalui siapa yang dipercayakan karena : vox Populi Vox Dei; Suara rakyat adalah suara Tuhan” dasar ini maka Bawaslu memandang perlu untuk melakukan berbagai kegiatan sosialisasi ditingkat masyarakat dan steakholders dalam pemahaman peran aktif masyarakat pada Pemilu dan Pemiliahn serentak di tahun 2024,” Ungkap Kolin.
Sebagai bagian integral dari sistem keadilan pemilu, Pengawasan merupakan komponen vital dalam pelaksanaan pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, untuk itu sesuai dengan amanat Undang undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lembata memandang penting untuk membangun kesadaran masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peranan dan Fungsi Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat.
“Disini kita sadari bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel dengan melihat Luas Wilayah, Kompleksitas permasalahan Pemilu dan Pelanggaran yang semakin beragam, baik secara massif maupun sistematis, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan.
Pengawasan Partsipatif merupakan wadah Kolaborasi antara Bawaslu dengan masayarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan,” Tutur Kolin.
Sementara itu Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making, dalam paparan materinya menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022.
“Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” Ungkap Keluli Making.
Menurut Keluli pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan KPU sudah melakukan pendataan pemilih sementara sampai per Oktober 2022 sebanyak 100.322 orang dengan rincian Laki Laki berjumlan 46.869 orang dan Perempuan sebanyak 53.453 orang.
Sementara itu pemetaan TPS meningkat dari pemilu 2019 berjumlah 378 TPS menjadi 440 pada pemilu 2024.
“Logistik bagi KPU memiliki nilai lebih dari pada sekedar barang karena dikonversikan ke suara rakyat. KPU memastikan 5T yakni tepat waktu, tepat jenis, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat kualitas,” Ungkap Elias dengan calon DPRD 19 parpol x 25 kursi 475 caleg.
Saat ini, ungkap Keluli, KPU sedang merekrut panitia Adhock sebanyak 4.347 orang. PPK 72 orang, PPS 3 orang x 151 desa/kelurahan 755 orang, 453 PPS dan 302 sekretariat sedangkan KPPS 7 orang x 440 TPS membutuhkan 3.080 orang.
Menanggapi pertanyaan Antanasius Amuntoda, Ketua Partai Garuda Kabupaten Lembata yang menyoroti terkait politik uang dan keterlibatan penyelenggara dalam praktek money politik, Elias Keluli Making menjelaskan pihaknya menyadari bahwa sebagai manusia pihak penyelenggara pada semua tingkatan tidak pernah menepuk dada sebagai manusia yang tidak bisa jatuh dalam godaan.
“Sebagai manusia, kami penyelenggara tidak mungkin tidak mungkin tidak jatuh ke dalam cobaan. tetapi kami berusaha untuk tidak muda jatuh dalam cobaan. Untuk itu kami butuh diawasi. Awasi kinerja kami sebagai penyelenggara agar kami tidak jatuh dalam godaan, ” Tutur Ketua KPU.
https://youtu.be/PlKM8aiPXLs
Kordiv Pengawasan, Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Thomas F. Bayo Apa, S. Ip saat memepaarkan materi menegaskan Bawaslu menurut UU nomor 7 tahun 2017, menyusun standar tata laksana penyelenggaraan pemilu melaksanakan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengeketa proses pemilu, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mengawasi pelaksanaan penyelenggaraab pemilu, mengevaluasi pengawasan pemilu. .
Febri juga menyoroti sampai saat ini belum ada lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu.
Kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan kepada stakehokders tingkat Kabupaten Lembata ini dihadiri para pimpinan Partai Politik, Gakumudu, Ketua DPRD Lembata Piter Gero, Toko Masyarakat, para camat dan Jurnalis. +++sandrowangak



