Mahasiswa Miras di Kampus, UNFLOR Cuek Saja

suluhnusa.com_Pihak Rektor dan Yayasan Universitas Flores seharusnya memberikan sangsi yang tegas kepada mahasiswa yang sering mengkonsumsi miras di sekitar lingkungan kampus. Pasalnya perilaku beberapa oknum mahasiswa ini sungguh meresahkan warga kampus.

Hampir setiap hari, Arison Jata, bosan menyaksikan perilaku Mahasiswa Universitas Flores, yang nongkrong di areal kampus sambil mengkonsumi minuman keras. Bukan hanya lelah, Jata heran, sebab, pihak kampus Unflor seolah cuek dan tutup mata dengan kejadian itu.

Kepada suluhnusa.com, 18 Maret 2014, Jata menceritakan kegiatan beberapa oknum mahasiswa Unflor diareal kampus itu dilakukan hamper tiap hari.

“Mereka minum sejak jam satu siang sampai malam hari. Tetapi pihak kampus tidak pernah menegur. Kelihatan aneh. Tetapi mungkin itu sudah kebiasaan mereka. Dating ke kampus untuk minum minuman keras,” ungkap Jata.

Jata mengaku bersama warga sekitar merasa terganggu dengan ulah para mahasiswa ini dan meminta pihak kampus bias mengambil langkah tegas dalam mengatasinya.

Sayangnya, pihak Kampus seolah cuek dengan tidak membawah ke tingkat yayasan untuk dibicarakan.

“Akibat ketidaktegasan pihak kampus muncul dampak negatif dalam kasus yang sering dilakukan oleh mahasiswa yaitu melakukan pajak kepada sopir angkot yang sering melintasinya dan juga memberikan ketidak nyamanana bagi pengguna jalan di sekitar kampus tersebut,” ujar Direktur Fird Ende Vinsen Sangu, SH dalam pernyataannya, Jumat 14  Maret 2014.

Di sela sela kesibukannya, Vinsen menambahkan bahwa tidak adanya kepastian sangsi akademik atau sangsi apa saja yang dapat dilakukan kepada mahasiswa yang Mengkonsumsi miras di lingkungan kampus.

Padahal Mengkonsumsi miras itu diduga sangat berakibat fatal dan sangat rentan akan terjadi masahlah.

“Tapi sebagai konsekuensi penegakan disiplin, pihak Kampus segera mengeluarkan Peraturan kedisiplinan mahasiswa sehingga tidak terjadi lagi persoalan.

Kapolres Ende AKBP Musni Arifin Ketika di hubungi suluhnusa.com Mengatakan, kejahatan yang dilakukan para Mahasiswa tersebut bisa dikenakan pasal berlapis, antara lain merampas kemerdekaan orang lain (supir dan penumpang), merugikan orang lain secara ekonomi, mengganggu ketertiban umum.

“Sikap tegas Pihak kampus sangat diperlukan mengingat kenyamanan di Sekitar kompleks Kampus sangat di perlukan disitu adalah tempat untuk menuntut ilmu sehingga jangan terjadi akibat ulah sala satu kelompok orang menjadi korban bagi semaua orang. (fred siga)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *