Menjadi Bupati 10 Bulan, Thomas Ola Langoday Mendapat Dukungan Dari PAN Lembata

Suluh Nusa, Lembata – Pasangan Eliazer Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lembata berakhir dengan kisah sedih. Belum habis masa jabatan, Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur dipanggil Tuhan, meninggal karena terpapar virus covid 19 di Kupang, 17 Juli 2021.

Thomas Ola Langodary mau dan tidak mau memimpin Lembata seorang diri. Menjadi Bupati dan juga wakil Bupati Lembata. Sebab menurut aturan, jika seorang Bupati meninggal dunia dibawah 18 Bulan maka Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati tanpa Wakil Bupati. Tetapi jika masa jabatan diatas 18 bulan maka diusulkan wakil bupati baru dari partai pengusung pemenang pilkada.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali, kepada weeklyline media network, 19 Juli 2021 siang di Kantor Bupati Lembata.

Tapobali menjelaskan, rujukan perundang-undangan yang dipakai dalam hal, pergantian Bupati Lembata, Letter Text, meninggal dunia ada tiga undang-undang, yakni Undang Undang 23 tahun 2014, Undang Undang 10 Tahun 2016 dan undang Undang nomor 12 tahun 2018.

Menurut Sekda Lembata, berdasarkan pasal 173 ayat (1) butir a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka bila bupati berhenti karena meninggal dunia maka wakil bupati menggantikan bupati.

Ayat (4) pasal yang sama menyatakan, “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.”

Bila DPRD Lembata pun tidak menyampaikan usulan, maka Gubernur NTT bisa menyampaikan usulan sebagaimana diatur dalam Ayat (5). Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.ayat (5) pasal 173.

Ayat (6) menyatakan, Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.

“Sedangkan, bunyi ayat (7), dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan bukti surat kematian”, ungkap Tapobali sembari menunjukan surat telaan yang akan dikirim kepada pemerintahan pusat melalui Gubernur dan DPRD Lembata.

Wakil Gubernur NTT, Drs. Yosef Adreanus Nae Soi, MM sudah menyurati Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, S.E., M.Si., untuk menjalankan tugas-tugas Bupati Lembata. Melalui surat nomor: Pem.131/1/I/232/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021, Wagub Nae Soi menegaskan, “agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata sambil menunggu proses penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata”.

Sehari setelah Gubernur mengirim surat pengangkatan PLT Bupati Lembata kepada Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, 20 Juli 2021, Pengurus Partai Amanat Nasional Lembata langsung memberikan dukungan kepada Thomas Ola Langoday, yang akan menjabat sebagai Bupati Lembata pada sisa waktu 10 bulan sampai akhir masa jabatan.

Ketua PAN Lembata, Atanasius Aur Amuntoda, ketika dihubungi weeklyine media network, 20 Juoli 2021, membenarkan dukungan tersebut.

Menurut Amuntoda, PAN sebagai partai politik di Lembata memiliki tanggungjawab moril untuk memberikan dukungan poilitik kepada Thomas Ola Langoday dalam melanjutkan pembangunan diperiode tersisa.

“Kami slahturahmi ke rumah jabatan wakil bupati sebagai bentuk dukungan politik. Tidak ada agenda pembcaraan politik 2024. Kami hanya memberikan dukungan politik dengan memberi masukan beberapa hal penting yang menurut PAN harus diselesaikan oleh Thomas Ola Langoday,” tandas Amuntoda.

Ada tiga poin penting yang disampaikan PAN Lembata, yakni,  menindaklanjuti rapat koordinasi tanggal 15 Juli 2021 kemarin yang dipimpin langsung oleh Ketua DPP Bapak  Sulkifli Hasan yang diikuti oleh anggota eksekutif dan legislatif serta DPW dan DPD seluruh Indonesia, agar semua secara berjuang sungguh sungguh dan sekuat tenaga untuk mengatasi Pandemi Covid 19.

“Sehingga  pikiran  dan  tindak lanjut DPD PAN  Kabupaten Lembata  yang meminta Pemda Lembata untuk melakukan kerja bersama mengatasi persoalan pandemi virus covid 19,” ungkap Amuntoda.

Selain itu, Sekretaris PAN Lembata, Yohanes Bayo Nilan, mengungkapkan dukungan PAN Lembata kepada Thomas Ola Langoday, untuk untuk menata kembali birokrasi yang selama ini di anggap carut marut karna posisi jabatan tidak sesuai pangkat dan gologan.

“Dan PAN meminta untuk segera menyelesaikan persoalan persoalan hukum yang selama ini di anggap tidak tuntas,” tegas Bayo Nilan.

Disinggung soal apakah ada agenda politik 2024 yang dibicarakan PAN bersama Thomas Ola Langoday, Bayo Nilan menegaskan, saat ini PAN sedang berkonsentrasi bersama semua pihak untuk sama sama berjuang mengatasi situasi sulit yang sedang dialami rakyat dan bangsa.

“Tidak ada agenda politik 2024 yang kami bicarkan. Kami silahturahmi biasa, abang,” ungkap Bayo Nilan kepada weeklyline media network, melalui telepon, 20 Januari 2021 siang.

Bayo mengungkapkan, silahturahmi PAN ke rujab Wakil Bupati Lembata dihadiri dipimpin Ketua PAN Lembata, Atanasius Amuntoda, didampingi dirinya sebagai sekretaris, Laurensius OIa Keraf anggota DPRD PAN Lemnbata dan jugta wakil Ketua I bersama jajaran pengurus harian PAN Lembata.

Seperti diketahui Almarhum Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday terpilih dalam Pilkada 2017 menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata, dan dilantik pada 22 Mei 2017 oleh Gubernur Frans Lebu Raya. Sehingga Thomas Ola akan menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Yentji Sunur sampai tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Almarhum Yentji Sunur menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Siloam Kupang, Sabtu, 17 Juli 2021 lalu. Jenazahnya diterbangkan kembali ke Lembata dengan Susi Air dan dimakamkan di kediamannya, Kuma Resort, Minggu, 18 Juli 2021.

Dan Thomas Ola Langoday sebagai Wakil Bupati menggantikan Eliazer Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata, tetapi bukan sebagai kader Partai Nasdem sebagaimana saat Pilkada Lembata 2017 silam tetapi sebagai Kader Partai Demokrat, sebab dua bulan sebelum Eliazer Yentji Sunur meninggal, Thomas Ola Langoday meninggalkan Partai Nasdem dan menjadi anggota Partai Demokrat, di bulan Mei 2021. (sandrowangak)



Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *