suluhnusa.com_Revisi UU Provinsi Bali mesti dilihat dalam kerangka mensejahterakan rakyat, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan serta Intruksi gubernur, bupati dan wali kota se-Bali, sampai ke peraturan desa dan awig-awig desa pekraman.
Diikuti dengan kebijakan yang melindungi kontens lokal, baik dalam produksi, pasar dan konsumsi -bukan impor. Hal ini sekaligus dilihat dalam memperkuat rakyat dalam penguasaan sumberdaya alam (tanah), cabang produksi ekonomi dan pelestarian atasnya.
Untuk itu, perjuangan penolakan rakyat Bali atas proyek reklamasi Benoa dan KSPN Besakih harus menjadi isu nasional. Demikian kesimpulan Simakrama Nyoman Dhamantra dengan tokoh Puri Gianyar, bertempat di Puri Sayan, Ubud, dengan dihadiri Kepala Desa Sayan, Dewa Agung, Bendesa Adat Sayan, Cokorda Gede Arjana, serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Sayan dan sekitarnya.
Hal senada juga mengedepan dalam Simakrama di Wantilan Desa Adat Panjer, yang dihadiri oleh para Kepala Desa dan Kelurahan, Kelian Dinas serta Bendesa Adat se-Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya Denpasar, Rabu 26/2.
Dalam kesempatan tersebut hadir anggota DPRD Tk II Nyoman Darsa dan Suadi Putra, Ketua Forum Perjuangan Hak Bali (FPHB), A.A Sudiana, serta sejumlah Caleg PDI-P seperti Ni Ketut Ari Wartini (DPRD Bali) dan Bagus Mayun Sudi Raharja (DPRD Kodya).
Dhamantra mengatakan, kebutuhan mendasar yang harus diperoleh rakyat atas kebijakan yang diambil oleh pemimpin di Bali yakni sumber daya alam (SDA), pendidikan, kesehatan dan kesempatan kerja/berusaha.
“Hal-hal ini sering diabaikan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Dan, ini terbukti bahwa anggaran yang tertera di APBD terhadap persoalan mendasar tersebut jumlahnya relatif kecil dibanding anggaran gaji pegawai dan belanja sosial-budaya, yang bersifat jangka pendek dalam berbagai progam hibah atau bantuan sosial, yang ujung-ujunya hanya untuk ‘pencitraan’ semata,” katanya, mengingatkan.
Sementara itu, Ni Ketut Ari Wartini, caleg perempuan PDI-P DPRD Provisi Bali, Dapil Denpasar menyebutkan, upaya peningkatan kesejahteraan rakyat harus terus menerus dilakukan, terutama bagi perempuan, sehingga masyarakat Bali punya daya saing yang tinggi di dunia kerja dan berusaha.
‘’Daya saing masyarakat Bali ini bisa ditingkatkan apabila akses atas pendidikan, kesehatan, akses kerja dan kesempatan berusaha secara siginifikan bisa terus ditingkatkan, terutama bagi perempuan, yang selama ini jauh dipinggirkan’’ kata Ari Wartini.
Warga yang bejubel hadir, sangat antusias menyimah materi sosialisasi, yang diselingi dengan pembagian buku saku: Berjuang Merebut Hak Bali.
Sejumlah pertanyaan mengedepan, yang umumnya berkaitan dengan sinergitas berbagai komponen dalam Berjuang Merebut Hak Bali, alih fungsi lahan pertania, paya penguatan LPD, ataupun sejumlah kasus kontroversial seperti Reklamasi Benoa, KSPN Besakih dan sejenisnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut Nyoman Dhamantra menyatakan, untuk meningkatkan daya saing rakyat Bali di tingkat nasional, seluruh komponen masyarakat Bali harus merebut hak-hak daerah di pusat. Jika dilihat dari pembagian dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU), jumlah yang diterima rakyat Bali sangat kecil, dibanding dengan setoran pajak korporasi bidang pariwisata ke pusat.
‘’Bali mendapat DAK dan DAU hanya Rp 6,7 triliun pertahun, sedangkan pajak korporasi yang disetor ke pusat setidaknya Rp 45 triliun, yang dihitung dari kontribusi devisa pariwisata Bali. Hal ini sangat tidak adil’’ kata Dhamantra.
Dikatakan, yang harus diperjuangkan di pusat yakni dana bagi hasil (DBH). Bali berhak mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak korporasi pariwisata itu. Selama ini, Bali hanya mendapat pajak perorangan. Sementara daerah lain sudah mendapat DBH dari sumber daya alam (SDA) seperti tambang sampai 30 persen.
“Bali, tidak punya SDA, tetapi Bali punya sumber daya budaya (SDB). SDB yang menjadi basis pariwisata harus di kembalikan (re-invetasikan) ke Bali, sehingga beban budaya seperti Pepeson dan ritus budaya lain tidak membebani rakyat Bali,” tandas Nyoman Dhamantra.
Untuk itu, kata Dhamantra, SDB harus digali, dikembangkan dan dilestarikan, mulai dari tanah, pertanian, ritus budaya dan adat. Jika perhatian pusat tidak ada terhadap kelestarian budaya ini, maka akan berpengaruh negative terhadap perkembangan pariwisata Bali.
“Ditambah dengan sikap arogansi, seperti mengedepan dalam proyek kontroversial seperti Reklamasi Benoa, atau KSPN Besakin seperti kembali ke masa Orde Baru. Oleh karena itu, pajak korporasi yang didapat dari bidang pariwisata ini harus dikembalikan kepada rakyat Bali dalam bentuk DBH, sehingga program pelestarian budaya ini harus terus bisa ditingkatkan. Untuk lebih lanjut diatur dan dituangkan dalam berbagai Perda, Intruksi dan Keputusan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/kota, dan Desa serta Awig-awig di Desa Pekraman,” ungkap Dhamantra.
Agung Sudiana, selaku Ketua FPHB menambahkan, perjuangan mendapat hak-hak Bali ke pusat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Perjuangan merebut DBH ini harus dilakukan semua ‘’stake holder’’ di Bali, termasuk dengan kalangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali.
“Semua komponen harus dilibatkan, terutamanya desa pekraman di Bali. Mari kita berjuang bersama-sama ke Jakarta untuk menagih hak Bali dalam bentuk DBH itu, yang saat ini sudah sampai tahap draft usulan ke pada Baleg DPR RI. Untuk finalisasi mungkin kita harus menunggu hasil Pemilu 2014,’’ kata Agung Sudiana, menambahkan.(ng.karyadi/sandrowangak)
