Jaksa Tangkap 2 Saksi di Rumah Ali, Bumi : Itu Tindakan Arogan, Jaksa Belajar Beracara Lagi

Suluh Nusa, Kupang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali meringkus dua tersangka yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis, 11 Februari 2021, sekitar pukul 17.00 wita.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2021) hari ini.

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka itu berinisial, ZD dan HF. Mereka ditangkap di rumah pengacara, Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang.

Menurut dia, keduanya ditetapkan jadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2021) hari ini.

Kedua tersangka tersebut digelandang ke Kejaksaan Tinggi.

Aksi penangkapan dua saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang dinilai arogan.

Penilaian ini disampaikan Pengacara Kondang asal Lembata, Akhmad Bumi, 13 Fabruari 2021. Bumi mengungkapkan, tindakan jaksa tersebut merupakan tindakan yang tidak berdasar pada hukum.

Bumi lalu mempertanyakan siapa korban dan siapa pelapor?

“Apa tertangkap tangan, ada OTT?. Bukankah pasal 22 UU Tipikor dilaksanakan berdasar pasal 147 KUHAP? Bukankah pasal 22 UU Tipikor diterapkan saat persidangan pokok/materi perkara? Jika penerapan bukan pada pokok atau materi perkara (korupsi) bukankah kembali pada pasal 147 KUHAP?,” Ungkap Bumi.

Lebih jauh Bumi menjelaskan, berdasarkan pasal 147 KUHAP harus melalui perintah atau penetapan hakim kepada saksi yang diduga memberikan keterangan palsu. Demikian juga penerapan pasal 21 UU Tipikor perlu ada tolak ukur yg diduga menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi, agar tidak terjadi multitafsir.

“Saksi dibalas dengan saksi, bukti dibalas dengan bukti atau saling membuktikan. Yang menilai dan memutuskan adalah hakim. Bukan saksi dibalas dg tangkap dan tahan. Jika keterangan saksi dibalas dengan tangkap dan tahan itu arogan dan sewenang wenang dan belum memahami hokum beracara dengan baik, butuh sekolah atau belajar hokum acara lebih baik lagi.,” tegas Bumi.

Bumi lalu menjelaskan secara kronologis proses beracara dalam sebuah persiangan bahwa dalam beracara, setelah saksi selesai memberikan keterangan hakim selalu bertanya bagaimana tanggapan pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat atas keterangan saksi tersebut.

Biasanya dijawab akan ditanggapi dalam kesimpulan. Atau jika tidak terima dengan keterangan saksi tersebut, sampaikn keberatan kepada hakim dan minta hakim agar saksi tersebut ditahan karena memberikan keterangan palsu.

Hakim akan mempertimbangkan permintaan itu dan menjatuhkan putusan atau berupa penetapan perintah misalnya perintah penahanan trhadap saksi tersebut.


 


“Setelah ada penetapan hakim silahkan dilaksanakn penetapan hakim tersebut berupa penahanan. Keterangan saksi itu diberikan dibawah sumpah, berkekuatan hokum, tercatat sebagai fakta sidang dan termuat dalam risalah sidang. Terus advokat itu penegak hukum sesuai UU Advokat, kecuali kita tidak percaya UU advokat yang telah diundangkn dalam lembaran negara,” tandas Bumi.

Advokat, demikian Bumi, dalam menangani kasus atay perkara pasti dengan surat kuasa, berarti advokat itu sedang menjalankan kuasa yg sah menurut UU. Kecuali advokat tidak sedang menjalankn kuasa yang sah, itu lain soal. Tindakan yang ceroboh oleh oknum oknum terkadang membuat hukum jadi kacau atau semrawut dan lebih menunjukan kesewenang-wenanganan dan arogansinya. (y.edangwala/SN/weeklyline media network)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *