Bertopeng Monyet, Protes Kukang Yang Laris dijalur Dagang

suluhnusa.com_Bertepatan dengan hari Primata Indonesi 2014 yang jatuh pada tanggal 30 Januari 2014, aktivis lingkungan di 30 daerah provinsi se-Indonesia menyerukan penghentian perdagangan primata khususnya jenis kukang (Nycticebus sp).

Di Bali sendiri, aktivis lingkungan yang menamakan diri Profauna mengumandangkan seruan untuk menghentikan perdagangan primata  tersebut dengan melakukan aksi demo di depan kantor DPRD provinsi Bali, Kamis 30 Januari 2013.

Meski para anggota dewan serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Bali tengah merayakan libur Siwa Latri yang bertepatan dengan hari Raya Imlek yang jatuh pada tanggal 31 Januari 2014, para aktivis ini tampak bersemangat melakukan aksinya dengan menutup wajahnya dengan menggunakan topeng bergambar monyet.

Koordinator lapangan, Bayu Sandi disela-sela aksinya mengatakan, Bali termasuk salah satu lokasi perdagangan primata, terutama monyet berjenis ekor panjang (Macaca Fascicularis), menurutnya setiap bulan rata-rata ada 20 ekor monyet ekor panjang yang diperdagangkan di Denpasar.

“Menurut pencatatan ProFauna masih ada perdagangan di pasar Burung di Jalan Satria, ternyata memang satu bulan itu 20 ekor, tetapi kami khawatir bahwa satwa yang dijual 20 ekor itu hanya puncak gunung es dimana sebetulnya penjualan yang sesungguhnya itu lebih besar dari yang kita catat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah terutama provinsi Bali untuk lebih serius lagi menangani perdagangan primata yang dilindungi. Primata yang dilindungi UU yang diperdagangkan seperti kukang, lutung jawa dan siamang. Selain itu mengajak masyarakat agar sadar dan memberi perhatian khusus terhadap isu perdagangan primata di Bali.

“Kami berharap pemerintah dalam hal ini BKSDA untuk lebih maksimal dalam bekerja, jadi selain pemerintah diharapkan juga masyarakat ikut andil dengan cara tidak membeli satwa primata karena dari satu satwa yang kita beli akan ada satu satwa lain yang diburu oleh penjual, apabila penjual itu memilliki modal maka akan semakin banyak satwa yang dijual untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan primata dilindungi itu dilarang dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.(kresia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *