Tatong Diusulkan Jadi WBTb Indonesia

suluhnusa.com – Alat Musik tradisional asal Lembata khususnya dari Kedang yang diwariskan secara turun termurun, memang unik dan memiliki ciri khas khusus.

Terbuat dari petung, lalu dilubangi sedemikian rupa sesuai ukuran. Dan ketika dipukul menghasilkan bunyi orkes yang enak ditelinga. Nama alat  musik tradisional itu Tatong.

Karena merupakan warisan nenek moyang, masyarakat kedang sampai dengan saat ini masih memainkan alat musik tersebut saat pesta pesta pernikahan maupun menyambut tamu kebesaran yang datang ke wilayah tersebut.

Menghasilkan bunyi orkestra yang berirama ketika Tattong dipukul sehingga pada saat penutupan festival Nuhanera 2015 lalu, Tatong dimainkan saat closing ceremonial.

Demikian pula saat peluncuran program wisata bahari di Kementrian Pariwisata 2013 silam. Tatong unjuk kebolehan sebagai salah satu warisan budaya yang masih dipelihara.

Saat kunjungan Najwa Shihab Tatong juga diberi kesempatan untuk tampil memainkan musik orkestra di panggung saya baca.

Alexander T. Making

Tahun 2017, karena memiliki ciri khas, unik dan merupakan warisan budaya nenek moyang, pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Pariwisata dan kebudayaan, membuat kajian, mengumpulkan data lalu mengusulkan ke Kementrian Pariwisata dan Kebudayaan untuk dijadikan sebagai warisan budaya tak benda.

Data dan kajian telah disiapkan dengan matang, sesuai persyaratan dan kriteria penilaian dari Kementrian Pariwisata dan kebudayaan.

Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Pariwisata dab Kebudayaan Kabupaten Lembata, Alexander T. Making kepada wartawan diruangan kerjanya, 4 September 2017.

Alex Making menjelaskan, usulan musik Tatong menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) setelah tim peneliaian dari kementrian Pariwisata dan Kebudayaan turun ke Lembata untuk mengambil sampel, data dan gambar audio visual sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Lebih jauh Alex Making menjelaskan Dalam Proses Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibentuk Tim Ahli Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang terdiri atas 15 orang yang ahli di bidang kebudayaan.

Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan. Pada dasarnya wewenang dari Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah sebagai berikut melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat; menyusun dan menetapkan mekanisme kerja; melakukan klasifikasi atas kriteria Warisan Budaya Takbenda Indonesia sesuai dengan pedoman pemerintah; meminta keterangan dari Balai Pelestarian Nilai Budaya, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang mendaftarkan budaya takbenda; melakukan verifikasi budaya takbenda yang akan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia; danmerekomendasikan budaya takbenda yang memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada pejabat yang berwenang.

Dan tim usulan dari Dinas pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata sudah berangkat ke Jakarta untuk memasukan semua dokumen persyaratan.

Sekedar di ketahui, tahun 2016 lalu, warisan budaya pesta kacang (weru one) di Lewohala sudah ditetapkan sebagai warisan Buday Tak Benda Indonesis bersama ratusan warisan budaya lainnya di Indonesia.

[sandrowangak]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *