SULUH NUSA, LEMBATA – Saksi Peserta Pemilu merupakan salah satu pihak yang bertugas saat hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum. Saksi Peserta Pemilu bertugas dan mendapatkan pelatihan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai aturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pemilu tidak terlepas dari hadirnya saksi dari partai politik yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara. Namun, sebagai saksi yang bertugas dari Partai politik (Parpol) masing-masing, sudah seharusnya mematuhi dan mengetahui prosedur peraturan berlaku.
Saksi yang direkrut oleh masing-masing Parpol hendaknya, orang-orang yang memiliki komitmen dan dedikasi saat pencoblosan Pemilu berlangsung.
Dan karena itu, seseorang yang menjadi saksi dari Parpol, merupakan bagian penting dan menjadi wakil dari masing-masing Parpol atau Calon Presiden, dan DPD di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk itu, saksi Peserta Pemilu harus mengerti dan memahami regulasi Pemilu serta dapat memberikan saran perbaikan saat di TPS.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala didampingi Anggota, Muhammad Rifai dan Fransiskus Xaverius Pole ketika membuka kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Ballroom & Resto Olympic Lewoleba, Sabtu 06 Januari 2024.
Febry menyampaikan bahwa terkait pelatihan saksi peserta Pemilu, Bawaslu diberi mandat untuk melaksanakan sesuai dengan Pasal 351 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia menyampaikan bahwa tanggungjawab ini sebagai upaya perwujudan meningkatkan semakin banyak aktor yang memiliki pengetahuan yang memadai guna memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan luber dan jurdil.
Dalam kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu ini, Bawaslu Lembata menghadirkan Narasumber dari penyelenggara teknis yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making dan Narasumber internal Bawaslu Lembata dari aspek pengawasan.
Keluli Making yang menyampaikan materi tentang Saksi Peserta Pemilu menjelaskan tentang apa itu saksi peserta Pemilu, syarat menjadi saksi, tugas saksi, larangan saksi, kewajiban saksi, hak saksi di TPS, kategori saksi dan manajemen saksi.
“Sebagai saksi peserta Pemilu wajib memahami tugas dan fungsinya dengan terlibat dalam pra pemungutan suara, pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara” Tandasnya.
Dalam kesempatan ini juga, ketua KPU Lembata ini melakukan simulasi C Hasil DPRD Kabupaten dan Provinsi, DPR, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara peserta kegiatan dari utusan partai politik sebanyak 54 Orang, gabungan partai politik sebanyak 18 Orang dan calon persorangan sebanyak 17 Orang untuk hadir mengikuti kegiatan pelatihan ini.
Dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu ini, tentunya dapat membantu pengawas TPS dalam pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara disetiap TPS dalam wilayah Kabupaten Lembata tanggal 14 Februari 2024 nanti.+++all.one