SULUH NUSA, LEMBATA – Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir yaitu nomor 8 Tahun 2019.
Bawaslu Lembata telah melakukan seleksi administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Terdapat 167 Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang lolos administrasi. Terdiri dari laki-laki berjumlah 105 orang dan 62 perempuan.
Nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes tertulis pada tanggal 14 -16 Oktober Tahun 2022 bertempat di Sekolah Menengah Atas Swasta Anugerah Kasih yang beralamat di Jalan Perumnas Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Pengumuman calon panwascam yang lolos seleksi administrasi ini tertuang dalam Keputusan Bawaslu Lembata Nomor 069/KP.01.00/NT-06/10/2022.
Sekedar Informasi tahapan berikut yang harus dilalui oleh Calon Panwascam yang lolos adalah mengikuti tes secara online. Berikut tugas ini tugas wewenang dan kewajiban Panwascam Pemilu di Indonesia Panwaslu Kecamatan sesuai undang undang UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 33 dan 34.
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- Pelaksanaan Kampanye;
- Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; - Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
Pelaksanaan penghitungan dan f. pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. - Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
- Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.