suluhnusa.com – Menjelang H-3 batas akhir pendaftaran Calon Legislatif, Ruangan aula KPUD tampak sepih, Sabtu, 14 Juli 2018. Terlihat lima meja disiapkan KPU sebagai tempat penerimaan berkas dan pendaftaran. Satu meja ada tiga sampai empat partai.
Beberapa staf KPU Lembata bersama dua Komisioner KPU Lembata, Bernabas Marak dan Yusuf Dolu, masih siap siaga menunggu kedatangan para pengurus parpol untuk mendaftarkan peserta caleg 2019.
“Hari ini, informasinya PAN yang mau datang daftar. Pai menjelang sore mereka menelpon untuk tunda mendaftar karena masih melengkapi berkas. Sehingga sampai dengan H-3 belum ada partai yang datang mendaftar,” ungkap Bernabas Marak, saat ditemui di aula KPUD Lembata, 14 Juli 2018 sore.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan, pendaftaran caleg peserta pemilu oleh Parpol terhiung sejal 4 Juli sampai dengan 17 Juli 2018. Setelah pendafataran, KPU akan melakukan verifikasi syarat caleg dan perbaikan.
“Jika ada syarat caleg yang belum lengkap kita akan kembalikan dan meminta parpol untuk melengkapi sampai batas akhir tanggal 17 Juli 2018, Pkl, 24.00 wita,” ungkap Nabas.
Nabas menambahkan, apabila sampai batas pendaftaran pkl 24.00 wita, ada partai yang tidak mendaftar maka partai tersebut dibatalkan.
“Pembatalan ini bukan kemauan KPU Lembata tetapi karena Partai tersebut tidak patuh terhadap jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan berdasarkan PKPU,” tegas Nabas.
Untuk menerima berkas syarat pendaftaran caleg, KPU Lembata menyiapkan lima meja. Meja I untuk PKB, Gerindra PDIP. Meja II Golkar, Nasdem dan Gerindra. Meja III untuk menerima berkas Partai Berkarya, PKS dan Perindo. Meja IV untuk PPP, PSI, PAN dan Hanura sementara Meja V untuk Partai Demokrat, PBB dan PKPI.
BACA JUGA :
https://suluhnusa.com/politik/20180714/kpu-berwenang-coret-caleg-yang-melakukan-tiga-pelanggaran-hukum-ini.html
Terkait PAN yang sudah menginformasikan untuk mendaftar, Sabtu, 14 Juli 2018 tapi kemudian membatalkan menurut Nabas, barangkali masih ada dokumen yang harus diselesaikan.
“Dan mungkin dalam proses penyusunannya juga lebih baik sehingga tidak adalagi penolakan untuk kemudian kami verifikasi tidak ada hal yang mungkin kita kembalikan kepada mereka,” lanjut Nabas.
Nabas Marak pun lalu mengimbau kepada seluruh parpol untuk tak mendaftarkan calegnya mendekati batas akhir pendaftaran. Menurut dia, hal itu juga akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2019. Selain itu, parpol tidak akan punya banyak waktu ketika berkas yang diserahkan harus diperbaiki.
“Kalau waktunya mepet kita khawatir nanti terjadi persoalan ketika Parpol tidak mampu memperbaiki hasil verifikasi jika ada kesalahan dan perbaikan sehingga nanti akhirnya jadi persoalan,” ungkap Nabas.
Berdasarkan tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU ada 16 tahapan yang harus dilalui calon caleg. Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Informasi yang dihimpun suluhnusa.com, enam belas partai peserta pemilu belum mendaftar ke KPU sampai dengan H-3 karena masih banyak Caleg yang saat ini sedang melengkapi berkas syarat pemeriksaan kesehatan di RSU TC Hillers Maumere dan di Kupang.
Untuk Kabupaten Lembata, enam belas Partai peserta pemilu akan mengusulkan 400 caleg untuk merebut 25 kursi anggota DPRD Lembata. ***
sandro wangak