suluhnusa.com – Ketua KPU NTT Maryanti L Adoe mengatakan, yang melaksanakan kampanye tim pemenangan dan tim kampanye lainnya. Menurutnya, mahasiswa tidak termasuk dalam tim kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT bersama tim pemenang empat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur telah bersepakat menetapkan empat zona lokasi kampanye.
Selain itu, juga ditentukan metode dan mekanisme kampanye yang telah dijadwalkan 15 Februari sampai 23 Juni 2018 atau 129 hari. Termasuk mengatur sistem debat dari empat kandidat.
Penetapan zona sesuai hasil rapat KPU bersama tim pemenangan empat pasangan calon di Sekretariat KPU NTT, Jumat (9/2).
Dalam rapat itu juga disepakati pembagian jatah kampanye. Dalam satu titik zona, setiap pasangan calon (paslon) kebagian sebanyak delapan hari untuk melakukan kampanye.
Dia mengatakan, pembagian zona ini agar setiap pasangan calon tidak berada dalam satu zona. Menurutnya, jika berada dalam satu zona, maka tim pasangan calon terlihat menumpuk dan bisa memicu gesekan.
Anggota KPU NTT Gasim mengatakan, jumlah zona bisa besar, tapi bisa juga kecil, namum keberadaan zona akan lebih efektif disesuaikan dengan jumlah pasangan calon. Pembagian zona agar bisa mengetahui berapa kali tim kampanye bertemu dengan konstituen.
“Dalam bayangan kami cukup empat kali, tapi kembali semuanya kepada bapak ibu. Itu kan yang punya kepentingan bapak ibu. Bergeraknya berapa kali satu tempat. Misalnya tiga hari perzona silakan,” kata Gasim.
Anggota KPU lainnya, Josafat Koli mengatakan, dengan waktu kampanye sebanyak 129 hari harus digunakan seefektif mungkin. Menurutnya, pertemuan umum dan lainnya tidak terbatas.
Menurutnya, rapat umum hanya dilakukan di luar ruangan dengan waktu efektif 125 hari. Ia berharap, saat kampanye tidak boleh terjadi keributan-keributan, sehingga butuh kerja sama semua tim kampanye.
Josafat menuturkan, tim kampaye tentunya harus bergeser dari lokasi yang satu ke lainnya, sehingga tidak terjadi gesekan dan saling berebut di satu lokasi. (maxmillian/sandrowangak)
PEMBAGIAN ZONA KAMPANYE PILGUB
Zona I : Kota Kupang, Kabupaten Kupang,
TTS, TTU, Belu dan Malaka.
Zona II : Sumba Timur, Sumba Tengah,
Sumba Barat,Sumba Barat Daya,
Sabu dan Rote Ndao.
Zona III : Manggarai Barat, Manggarai,
Manggarai Timur, Ngada, dan Nagekeo.
Zona IV : Ende, Sikka, Flores Timur,
Lembata, dan Alor.
——————————————————–
Sumber: KPU Provinsi NTT