suluhnusa.com – Proses pilkada Lembata memasuki tahap akhir yakni pencoblosan di TPS, dua hari mendatang. Akan tetapi, dari kelima pasangan calon yang bertarung di pilkada Lembata, dua pasangan Calon diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan dana kampanye ke kas negara.
Perintah untuk mengembalikan kelebihan dana kampanye ini berdasarkan PKPU 13 Tahun 2016, Perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2015.
Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata, NTT, menemukan sumbangan Dana kampanye perseorangan mencapai ratusan juta rupiah.
Padahal Negara telah membatasi total sumbangan Dana kampanye sumbangan perseorangan hanya hingga 75 juta rupiah per orang.
Ignasius Silikaba, Komisioner Panwaslih Kabupaten Lembata, Senin, 13 Februari 2017 mengatakan, data yang dihimpun Dari Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) Lima Pasangan calon menunjukan Paket Sunday (Eliazer Yentji Sunur Dan Thomas Ola Langoday) mendapat sumbangan perseorangan sebesar 170 Juta Rupiah Dari Haryanto Wijaya.
Sementara paket Titen (Herman Wutun Dan Vian Burin) mendapatkan sumbangan sebesar 250 juta rupiah Dari Lukas Onek Narek.
“Kelebihan sumbangan Dana kampanye ini harus dikembalikan ke kas Negara 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Menurut PKPU 13 Tahun 2016, Perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2015, batas sumbangan Dana kampanye sumbangan perseorangan hanya hingga 75 juta rupiah,” ujar Ignasius.
Panwaslih menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU setempat guna memantau proses pengembalian kelebihan Dana kampanye tersebut ke kas daerah.
Sementara itu, Komisioner KPU Lembata, Bernabas Marak, menjelaskan bahwa soal dana kampanye tidak ada yang lebih. Kelebihan dana tersebut bukan pada sumbangan perseorang tetapi pada sewa mobil kedua pasangan tersebut.
“Tidak ada kelebiham daa kampanye. Operator salah persepsikan ite terima mobil dan sewa mobil. Yaang seharusnya sewa mobil bukan terima mobil. Karena tidak ada mobil yang mereka dapatkan dari penyumbang,” unkap Marak ketika dihubungi, 13 Februari 2017 malam. (sandrowangak)