suluhnusa.com – Di Ende 88 Desa Pilkades Serentak 15 Desember 2016 diawali dengan ujian kompetensi secara tertulis.
Gong pemilihan Kepala Desa serentak telah di kumandangkan sejak awal November lalu, hal ini sudah di pastikan dengan di tetapkannya tanggal pemilihan yang akan di gelar secara serentak pada tanggal 15 Desember mendatang.
Kepala BPMPD Kabupaten Ende Yohanis Laka yang di konfirmasi oleh media ini melalui telepon selulernya menjelaskan di Kabupaten Ende Pada tahun 2016 ini yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak adalah sebanyak 88 desa dengan rincian 84 desa melakukan pemelihan langsung dengan cara mencoblos sedangkan 4 desa melakukan pemilihan dengan cara musyawarah, untuk pergantian Kepala Desa antar waktu dengan alasannya karna Kepala Desa meninggal dunia.
“Hingga saat ini persiapan yang dilakukan oleh kami sudah pada tahap penetapan calon tetap dan penetapan wajib pilih yang dengan scedule sampai pada tanggal 07 desember mendatang, ada 44 Desa yang sudah mempunyai daftar calon tetap dan pada saat sekarang sudah melakukan pencetakan surat suara”, jelas Anis.
Anis menambahkan pihaknya akan berupayah semaksimal mungkin untuk memperaiapkan dan menyukseskan pemilihan kepala desa tersebut meskipun dalam pelaksanaan nya detemukan kendala dilapangan yang diantaranya ada calon Kepala Desa yang lebih dari batas maksimal yang di tentukan yakni lima orang.
“Kami harus upayakan dengan cara melakukan ujian tertulis untuk mengetahui komputensinya dan menetapkan calon yang layak untuk di loloskan ketahap pemilihan”, tutur Anis Laka.
Lanjut Anis ada juga kendala lain di antaranya masalah struktur sosial yaitu pada masalah tua adat yang tetap memaksakan kehendak agar anaknya harus tetap di calonkan yang meskipun pada kriteria pendidikan tidak di mungkinkan karena cuma berpendidikan sekolah dasar. Ini kami harus perlu melakukan upaya pendekatan sehingga bisa di terima dengan baik.
Hal ini tentu di dasarkan pada analisis kepentingan politik yang ada di tingkat Desa oleh karena itu pihak nya berharap kepada masyarakat untuk tetap harus mematuhi pada rujukan ketentuan dalam Perda No 6 Tahun 2016 dan Perbub No 32 tahun 2016 tentang pilkades,
Untuk mengantisipasi terjadi tindakan kriminal dalam proses ini lebih kususnya dalam kegiatan kampanye pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Ende untuk proaktif mengawal jalan nya pilkades serentak di Kabupaten Ende.
Herman Rea warga Desa Kebirangga Tengah yang juga merupakan warga salah satu Desa yang melakukan pilkades serentak ketika di minta tanggapan terkait pilkades serentak mengatakan ini benar – benar pemerintah sudah menerapkan demokrasi yang sesungguhnya.
“Kami masyarakat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang suda memberikan kewenangan sepenuhnya kepada kami masyarak untuk menentukan pemimpin kami di desa dengan secara langsung berdasarkan hati nurani kami masing – masing”, ungkap Herman. (f.siga)
