suluhnusa.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Rabu (2/11) menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS).
Penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata 2017 itu dilakukan KPU Lembata dalam rapat pleno Rekapitulasi dan penetapan DPS bersama 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sayangnya, hasil rekapitulasi PPK di 9 Kecamatan berbeda dengan data yang sudah dimasukan ke dalam sistim data Pemilih (Sidalih).
Rapat pleno Rekapitulasi daftar pemilih sementara itu dipimpin Ketua KPU Lembata, Petrus Payong Pati, didampingi 3 komisioner KPU, dihadiri pula ketua Panwaslih kabupaten Lembata, Rafael Boli dan Ketua Tim Sukses Pasangan Calon.
Pembahasan rekapitulasi diawali pembacaan berita acara rekapitulasi DPS dari Ketua PPK kemudian disusul Rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Namun, data yang dihasilkan PPK berbeda ketika dimasukan ke dalam sistim data pemilih (Sidalih). Rapat pleno menetapkan DPS berdasarkan data yang telah diterima oleh Sistim data pemilih.
Dalam Berita Acara Nomor: 41/BA/KPU-LBT.018.434047/XI/2016 tentang Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata tahun 2017, KPU menetapkan terdapat 151 Jumlah Desa/Kelurahan, 225 TPS dengan jumlah Pemilih Sementara sebanyak 73.885 orang dengan rincian jumlah Pemilih sementara laki-laki 32.233 dan jumlah pemilih sementara perempuan sebanyak 41.652.
Barnabas Marak, Juru Bicara KPU Lembata mengatakan, untuk menjembatani Perbedaan data Pemilih sementara hasil rekapitulasi PPK dengan Sistim data pemilih, KPU setempat akan berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan sipil guna melengkapi data para pemilih yang masuk dalam TPS 0.
“masa perbaikan diberikan selama 14 hari, sehingga perbaikan data ini akan dikerjakan secepatnya sebelum penetapan data Pemilih tetap. (sandrowangak)
Smoga tdk ada pemilih siluman