Bali Jangan Sampai Jadi Zona Merah

suluhnusa.com_ Bali masuk kategori kuning dalam konteks penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu legislatif dan pemilihan presiden sehingga Komnas HAM turun langsung guna memastikan tidak ada hak konstitusional warga yang dilanggar.

Kepala Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM M Imdaddun Rahmat mengungkapkan, berdasar data dan laporan yang masuk di institusinya, Bali dikategorikan memiliki kerawanan dalam pemilu.

Bersama 20 daerah lainnya, Komnas HAM memandang perlu untuk turun langsung memantau jalannya pemilu legislatif 9 April mendatang.

“Kami memantau 21 provinsi untuk pemilihan legislatif dan pilpres yang memiliki tingkat karawanan tertentu,” jelas Rahmat saat bertemu jajaran KPU Bali dan Kabupaten/Kota di Denpasar, Kamis (20/3/2014).

Kehadiran Komnas HAM, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran agar tidak muncul sengketa pemilu.

Bali yang masuk kategori Kuning itu, didasarkan pada banyaknya laporan dari Bawaslu, KPU ke Komnas HAM juga ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu.

Kata Rahmat, jumlah sengketa pemilu di Bali cukup siginikan dan beruntung sebagian besar telah diselesaikan lewat proses hukum dan jalan damai.

Yang dikhawatirkan, jika kemudian sengketa pemilu itu melahirkan kekerasan sebagai jalan penyelesaiannya. Jika itu terjadi, Bali kategorinya bisa masuk zona merah.

Data-data didapatnya, berasal juga dari Mabes Polri yang cukup detil memberikan gambaran bagaimana peta kerawanan pemilu di Bali.

“Ya harapannya, bisa masuk kategori hijau, tentunya dalam konteks pemilu, kita berharap semua pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercapai kualitas pemilu yang lebih baik dan demokratis ,” sebutnya.

Mereka akan memantau hingga bulan November mendatang dengan fokus perhatian berbeda dengan lembaga lain seperti Bawaslu atau LSM pemantau pemilu lainnya yang menitikberatkan pada proses, aturan prosedur pemilu sejak awal sampai pelaksanaan.

“Kami lebih mengambil isu-isu tertentu saja yakni memfokuskan pada kelompok rentan yang berdasar pengalaman lalu patut diduga rentan terhadap kecuranhgan hak konstitusionalnya baik untuk memilih maupun dipilih,” tegasnya.

Kelompok itu misalnya, eks tahanan politik, eks PKI, kelompok minoritas dan seterusnya.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan sampai saat ini pihaknya telah melaksanakan semua proses-proses dalam pemilu sesuai ketentuan yang ada termasuk tidak adanya diskriminasi bagi setiap warga negara.

Bahkan untuk mantan keluarga yang tersangkut PKI, mengingat di Bali jumlahnya cukup banyak yang menjadi korban, sampai saat ini malahan, bisa dikatakan tidak ada sisa keluarga partai terlarang yang tinggal di Bali.

“Kami berikan kesempatan dan fasilitas yang sama termasuk kepada kelompok rentan seperti mereka yang berkebutuhan khusus,” imbuhnya. (kresia)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *