suluhnusa.com_ Gebrakan Bupati Sabu Raijua NTT Ir Marthen Dira Tome dengan program-programnya demi kesejahteraan masyarakat patut diacungi jempol. Sementara Kota Kupang mempersulit masyarakat mendapat dana PEM itu. Imbasnya, bukan jempol yang di dapat tetapi cibiran yang disematkan.
Salah satunya pemberian Dana Pemberdayaan Masyarakat (PEM) secara hibah. Dana tersebut disalurkan dan dikelolah desa/kelurahan se Kabupaten Sabu Raijua dengan jumlah dana Rp 100 juta tiap desa/kelurahan. Dana PEM tersebut kemudian, dihibahkan kepada setiap kelompok masyarakat yang dianggap layak dibantu sesuai dengan jenis usaha yang ada di kelompok.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Raimude Kecamatan Sabu Barat Daniel Lai Riwu yang ditemui Weekly line di Sabu kediamannya belum lama ini. Lai Riwu mengatakan, Dana PEM yang disalurkan merupakan dana hibah, namun tidak diberikan dalam bentuk uang tunai namun dalam bentuk bibit, sesuai jenis permintaan yang diajukan kelompok dengan jumlah tidak terbatas.
“Yang dibantu adalah kelompok pertanian, peternakan dan perikianan, namun untuk di Desa Raimude saat ini yang ada hanya kelompok pertanian, dan sejak Juni 2013 lalu dana PEM telah kami salurkan untuk diberikan kepada kelompok masyarakat berupa bibit jagung dan bawang, obat-obatan serta pupuk kepada enam kelompok di Raimude,” tandasnya.
Ketika ditanya soal sumber air untuk kebutuhan petani, mengingat daerah Raimude sedikit kesulitan air pada musim kemarau. Lai Riwu mengatakan, memang saat ini sedang dikembangkan sekitar dua hektar tanaman jagung milik petani tetapi dengan memanfaatkan embung yang ada di desa.
Hal yang sama dibenarkan pula Jhoni Ga Radja warga Dusun Eiwou Desa Raimude, yang mengatakan hasil dari panenan nantinya akan dijual untuk kebutuhan kelompok dan sisanya dibagikan kepada anggota. “Ya kami sedang kembangkan bawang merah dengan bibit dibeli oleh Desa dengan memanfaatkan dana PEM,”ungkap Ga Radja.
Lain dengan Sabu Raijua, di Kota Kupang justru masyarakat kesulitan mendapatkan Dana PEM. Salah satu kendalanya karena rumitnya persyaratan misalkan untuk mendapatkan Rp 3 juta saja, masyarakat diminta untuk memberikan jaminan sertifikat tanah atau BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Hal ini diakui Stefanus Toasu warga RT 07 RW 04 Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Meskipun jumlah dana PEM yang ada di Kota Kupang tidak ada bunganya tetapi mesti dikembalikan dengan jaminan surat berharga, ini yang membuat saya dan sebagian besar warga Kota Kupang enggan untuk meminjam,” kata Toasu di kediamannya akhir pekan lalu.
Tidak hanya itu, untuk mendapatkan tiga juta rupiah ternyata prosesnyapun memakan waktu hingga satu tahun. Hal ini di akui Yangri Bilaut salah satu pengelolah dana PEM Kelurahan Bello.
“ya memang kalau masyarakat mau usul sekarang waktunya bisa satu tahun baru dana cair, dan saat pengembalian tidak ada bunganya tetapi diatas tiga juta rupiah mesti ada jaminan sertifikat tanah atau surat kendaraan bermotor, ini bertujuan agar masyarakat peminjam bisa tertip saat pengembalian,” jelas Bilaut yang dihubungi suluhnusa.com via telp.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Kupang Niko Frans di ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, selama masa kepemimpinan tiga walikota ini, berawal dari mendiang S.K.Lerik, Komisi C sebagai mitra, pihaknya menyetujui ada perbaikan ekonomi masyarakat dengan pemberian kredit lunak melalui dana PEM.
Sayangnya sejauh ini menurut Niko Frans, belum ada kemajuan yang signifikan, sebab kurangnya kesadaran masyarakat saat pengembalian dana akibatnya terjadi kemacetan.
“Di masa Walikota Lerik dinamakan dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) disalurkan langsung kepada masyarakat yang memiliki usaha dengan kriteria tertentu, ketika masa Walikota Daniel Adoe berubah nomenklatur menjadi dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) namun disalurkan melalui sejumlah koperasi keagamaan di Kota Kupang.
Dan kini dimasa jabatan Walikota Jonas Salean dinamakan dana PEM namun dikelolah oleh kelurahan yang ada di Kota Kupang dengan jumlah dana Rp 500 juta tiap kelurahan”.
Masih menurut Niko Frans, untuk tahun 2013 ini semestinya berdasarkan Petunjuk teknis (Juknis) yang ada dana PEM dapat diberikan kepada masyarakat yang sedang berusaha bukan kepada masyarakat yang akan membuka usaha baru.
Sehingga menurut Niko Frans pihaknya akan menelusuri informasi yang diperoleh Komisi C DPRD Kota Kupang untuk selanjutnya meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Kupang.(Goris Takene)