SULUH NUSA, JAKARTA – MENJELANG akhir tahun 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang pengaturan seragam sekolah untuk semua jenjang pendidikan.
Perubahaan aturan seragam sekolah bagi peserta didik ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.
Dalam salinan Peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai pakaian seragam bagi siswa jenjang SD maupun menengah.
Pasal 2 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.
Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.
Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.
Sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.
“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” kata Permendikbud.
Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik.