Hiburan Malam di Ende Berkedok Prostitusi

suluhnusa.com – Makin maraknya persoalan perdagangan manusia di ntt mebuat publik semakin serius untuk meperbincangkan nya soal perdagangan manusia pada tempat hiburan malam yang di duga berkedok prostitusi pada tempat hiburan malam.

Banyaknya tenpat hiburan malam di Kabupaten Ende ini yang di duga tidak mengantong dengan ijin legalitasnya yang yang jelas tetapi sekarang suda mulai berkembang pada kedok prosti tusi pada tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini jumad 09 Desember 2016 pada warga di sekitar tempat hiburan malam yang ada di Kota Ende di antaranya BB kafe dan dwins kafe bahwa kedua kafe tersebut tidak mengantongi ijin dan yang lebih ane hanya mengantongi ijin sebagai tempat karoke keluarga tetapi tempat tersebut menyediakan ledis dan minuman keras untuk di perdagangkan.

Yopi Edmundu (28 ) warga kelurahan mautapaga ketika diminta tanggapan terkait dengan maraknya tempat hiburan malam di ende yang sudah mulai mengarah pada prostitusi mengatakan ini suda tidak benar lagi.

“Dan sebaiknya tempat hiburan malam tersebut di tutup saja karna ini sepertinya suda mengarah untuk mempengaruhi pada penyakit masyarakat untuk terjerumus pada hal yang berkedok prostitusi tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Yopi pemerintah dan pihak yang berwewenang sebaiknya segerah mengambil tindakan yang tegas dan bila perlu tutup saja kafe – kafe di Ende ini terutama di kafe dwins dan bb kafe karna dari segi kelayakan lokasi sudah tidak memungkinkan karna berdekatan langsung dengan rumah ibadat dan berada pada pertengahan perahan warga.

“Ini sudah banyak kritikan yang muncul dari berbagai pihak karna di anggap bahwa pemerintah sendiri yang suda mencedarai kota budaya dan toleransi umat beragama di Kota Ende ini karna membiarkan oknum membuka tempat hiburan malam di dalam kota dan bersampingan langsung dengan rumah ibadat,” ungkap yopi

Di selah terpisah yopi menambahkan pemerintah jangan hanya melakukan razia pada kos – kos san saja sebaiknya lakukan razia pada tempat hiburan malam tersebut karna suda pastinya perbuatan yang seharusnya di cega adalah pada tempat hiburan malam tersebut.(f.siga)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *