Razia ini ini adalah implementasi dari Pergub Bali No 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021
Suluh Nusa, Denpasar – Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Badung menggelar razia penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti razia penggunaan masker dan kerumunan.
Razia ini digelar di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung pada Minggu 21 Maret 2021 malam.
Razia menyasar wisatawan asing atau warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Razia ini ini adalah implementasi dari Pergub Bali No 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021,” katanya Senin 22 Maret 2021.
Menurutnya, dari razia ini masih ada warga yang membandel, bahkan tidak jarang pelanggar ini adalah wisatawan asing.
“Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran, sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran,” jelasnya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.
Dari razia semalam ini, ada 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi dengan membayar denda sebesar Rp1.000.000.
Kemudian 1 orang WNI dikenai denda administrasi Rp100.000.
“Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang, terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar,” imbuhnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih, dan pariwisata di Bali kembali berdenyut.***