Korban sangat mengharapkan istrinya kembali kepelukannya, akhirnya dibelikan. NMax itu dibeli oleh korban di sebuah showroom motor bekas yang ada di Desa Sembulung.
Suluh Nusa, Banyuwangi – Dukun asal Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, bernama Muhdariyanto (43), terbilang nyeleneh. Masak ritual perdukunan minta syarat dibelikan sepeda motor Yamaha NMax.
Parahnya lagi, sepeda motor yang diminta tidak digunakan untuk ritual. Melainkan diberikan kepada seorang wanita yang ditaksir.
Kasus ini terungkap kerja sama Unit Reskrim Polsek Cluring dan Resmob Polresta Banyuwangi Wilayah Selatan. Penangkapan digelar pada Minggu (20/3/2021) dini hari di rumah pelaku dengan melibatkan pelapor, Junaidi (49), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Drama penangkapan diawali komunikasi antara pelapor dengan sang dukun melalui telepon. Dini hari itu, Muhdariyanto yang sedang tidur di kediamannya mengaku sedang menjalani ritual di sebuah makam. Kebohongannya terkuak saat aparat merangsek masuk ke dalam rumah.
Kapolsek Cluring AKP Bejo Madreas mengisahkan, semula korban menemui pelaku untuk meminta bantuan agar hubungan dengan istrinya membaik. Dan istri korban yang meninggal rumah mau kembali tinggal bersamanya.
“Sabtu 20 Maret 2021 jam 20.00 WIB, korban datang ke Polsek Cluring melaporkan kejadian penipuan dengan modus ritual agar istri pelapor yg meninggalkan rumah bisa kembali. Pelaku mengajukan 4 syarat, berupa 1 ekor kambing yang tanduknya ke depan, 9 buah lilin besar, beras 2 kg 8 ons, uang Rp 200 ribu. Di luar empat syarat itu, pelaku juga minta dibelikan Yamaha NMax. Motor itu merupakan syarat untuk proses ritual penggandaan uang. Jadi ada dua modus,” kisah AKP Madreas.
Karena korban sangat mengharapkan istrinya kembali kepelukannya, akhirnya dibelikan. NMax itu dibeli oleh korban di sebuah showroom motor bekas yang ada di Desa Sembulung.
“Motor itu masih diberi uang muka Rp 5 juta. BPKB juga masih di tangan pemilik dealer. Setelah penyerahan motor, korban sadar telah ditipu,” imbuh Kapolsek Bejo Madreas.
Selain itu, korban ternyata memberikan uang tunai kepada tersangka Rp 1 juta untuk membeli minyak buhur sulaiman. Dalihnya, jika minyak itu digunakan maka istri pelapor yang minggat bisa kembali.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 24 juta. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cluring atas dugaan penipuan dengan penggelapan,” tutupnya. Subahrodin Yusuf
