suluhnusa.com – Produksi minuman olahan kelapa muda jeli yang mengandung bahan berbahaya digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Penggerebekan dilakukan saat proses produksi minuman berlangsung.
Pria yang diduga pemilik usaha, Nurhadi (47), diamankan polisi di rumah sekaligus lokasi produksi minuman olahan di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Jumat (17/10/2019). Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan investigasi.
“Diduga pelaku melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Usahanya tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita di antaranya 3 (tiga) buah freezer yang terdapat produk degan jeli sebanyak 100 buah. Sebuah botol berisikan bubuk natrium benzoat.
“Ada juga 2 buah golok, 2 plastik gula pasir, 10 buah bubuk jeli sakura, sebuah botol vanili, satu gulung plastik wraping, 2 buah isolasi, 1 bendel stiker degan jeli,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi juga mendatangi lokasi produksi dan memeriksa contoh jeli ke laboratorium. Hasilnya, produksi tersebut positif mengandung formalin.
“Kami bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi mendatangi dan mengecek serta memeriksa secara lab dan hasilnya positif. Selanjutnya, terhadap barang bukti dan terlapor dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. ***
s.yusuf
