Transformasi Standar Pendidikan Menuju Pendidikan Berkualitas


 


SULUH NUSA, JAKARTA – Pada pertengahan 2021, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjak) berubah nomenklatur menjadi Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP). Dampaknya adalah struktur, tugas dan fungsi organisasi hingga teamwork juga berubah. Agar organisasi tetap dapat berjalan sesuai tugas dan fungsinya, maka mensinergikan presepsi terhadap perubahan-perubahan tersebut perlu dilakukan.

 

Untuk itu, manajeman PSKP menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan 25 Mei 2022 bertempat di Jambuluwuk Convention and Hall, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam sambutannya Plt. Kepala Pusat PSKP Irsyad Zamjani mengatakan sebagai organisasi baru Sinkronisasi PSKP 2022 ini bertujuan memberikan penguatan dan konsolidasi pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022, ujar Irsyard. “Harapannya melalui forum ini kita bisa semakin solid dan saling berbagi informasi terkait proses kegiatan antar substansi, serta saling memahami antar tim koordinator”, pungkas Irsyard. Atmosfer Sinkronisasi 2022 semakin terasa hangat pada sesi diskusi interaktif.



Penyusunan Standar Pendidikan

Seperti yang telah disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha PSKP dalam laporannya, bahwa tujuan penyelenggaraan Sinkronisasi 2022 ini untuk memberikan informasi terkait tugas dan fungsi serta menyinergikan PSKP 2022. Maka dari itu Ikhya Ulumudin selaku Koordinator Standar Pembelajaran dalam paparannya menyampaikan beberapa Permendikbudristek tahun 2022 terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan hasil kerja tim Koordinator Pembelajaran PSKP. Sebagaimana diketahui dalam pasal 3 ayat 1 PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertulis bahwa Standar Nasional Pendidikan mencakup 8 standar, yakni kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Penyusunan 8 standar tersebut sudah dilakukan di tahun 2021, hasilnya tiga standar telah diterbitkan.

 

Pertama Permendikbudristek No. 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Kedua Permendikbudristek No. 7 tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Ketiga Permendikbudrestek No. 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sementara itu, saat ini untuk Standar Penilaian sudah dilakukan harmonisasi dan sedang menunggu persetujuan Presiden. Diharapkan pada Juli mendatang dapat diterbitkan, beber Ikya.

 

Sementara untuk Standar Tenaga Kependidikan dan Standar Pembiayaan saat ini sedang dilakukan dan tahun 2022 ini agendanya adalah Standar Pendidik, Pengawas, dan Kelapa Satuan Pendidikan, pungkas Ikya.

Sinkronisasi 2022 Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kemdikbudristek

Pada kesempatan yang sama Nur Berlian Venus Ali Koordinator Standar Tata Kelola memaparkan proses penyusunan standar. Sebagai langkah menyamakan presepsi, awal paparan Nur Berlian menerangkan bahwa standar merupakan ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan dan baku. Jadi Standar Pendidikan adalah patokan atau ukuran tertentu “minimal” dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Ukuran atau kaidah tertentu minimal yang harus terpenuhi. Selain SNP juga terdapat standar yang lain, yakni Standar Pelayanan Minimum, dan masih ada standar lainnya. Jadi ada Standar Pendidikan dan juga Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian Standar Pendidikan itu sangat luas, karena di dalamnya juga termasuk Standar Nasional Pendidikan, tandas Nur Berlian.

 

Standar Pendidikan berfungsi sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan sasaran penggunaannya adalah pusat, daerah, dan masyarakat untuk sekolah swasta pada jalur formal maupun in formal. Selanjutnya prinsip-prinsip penyusunan SNP adalah umum (tidak mengekang), inklusif (sesuai keberagaman konteks), memantik inisiatif dan inovasi (tidak menghambat proses pemecahan masalah di lapangan), fokus (hanya mengatur hal-hal yang esensial dan substantif), relevan dan universal, selaras, holistik, ringkas, dan mudah dipahami, papar Nur Berlian. Sedangkan Penyusunan standar dilakukan dengan beberapa tahapan, pertama lingkupnya, yakni baru dilakukan atau direvisi. Kedua perencanaan, bahwa dalam menyusun standar mengacu pada amanah peraturan perundang-undangan, arahan pimpinan, hasil kajian atau rekomendasi. Kemudian dilanjutkan menyusun kerangka kerja seperti latar belakang, tujuan, penerima manfaat, serta menentukan tim penyusun. Ketiga pelaksanaan, pada tahap ini dimulai dari kajian akademik hingga menghasilkan struktur standar tersebut. Kemudian merumuskan draf standar dan batang tubuh permen serta RPM, serta melakukan penelaahan oleh tim eksternal diluar tim penyusun, uji publik, dan finalisasi. Keempat pelaporan, terdiri dari hasil kajian akademik, draf standar, dan dokumen laporan setiap langkah tahapan kegiatan. Pada semester satu ini agenda kerja Koordinator Satndar Tata Kelola, adalah penyusunan standar sarpras, standar pembiayaan, dan standar pengelolaan, beber Nur Berlian. Hingga saat berita ini diterbitkan proses penyusunan tersebut sudah sampai pada tahapan legal drafting draf RPM.

 

“Terkait Standar Pendidikan, saat ini kita sedang menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Untuk Penyandang Desabilitas (SK3PD), Standar Penyelenggaraan Sekolah Rumah, Standar Pendidikan Layanan Khusus”, pungkas Nur Berlian.



Keterlibatan dan Komitmen

Selanjutnya Ki Saur Panjaitan mengatakan, “Berbicara standar sebagai kriteria minimal, maka bisa jadi melampaui standar atau tidak bisa melampaui standar yang telah ditetapkan. Standar utama terdiri dari 8 standar amanat undang-undang, dan masih terdapat standar-standar lainnya sesuai situasi dan kondisi”, cetus Ki Saur. SNP merupakan acuan dan rambu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, maka suatu standar itu harus dinamis agar dapat dikembangkan dan dievaluasi nantinya. Sedangkan SKL adalah acuan untuk semua standar, sehingga semua standar wajib mengikuti SKL sebagaimana telah diatur dalam Permendikbudristek No. 5 tahun 2022. Dengan demikian SKL merupakan hulu dari seluruh standar. Oleh sebab itu, sebagai goal setting PSKP memiliki peran yang sangat penting dan menjadi pemeran utama dalam penyusunan sebuah standar, karena PSKP adalah rumah mendesain standar serta bertugas mengkawal pelaksanaannya.

 

Pada kesempatan tersebut Ki Saur Panjaitan berbagi pengalaman dalam penyusunan SNP yang melitbatkan koordinator, tim ahli substansi, tim ahli teknis ad-hoc, penelaah, dan responden uji publik. Ki Saur menyarankan untuk responden uji publik agar memperbanyak dari guru karena nantinya merekalah yang akan melaksanakannya. Penyusunan standar selalu diawali dengan naskah akademik dan dilanjutkan membuat draf. Draf tersebut dilanjutkan tim penelaah melihat kekurangannya, setelah tim penelaah selesai melihat draf tersebut, maka dilanjutkan ke tahap uji public, kisah Saur. Menetapkan tim ahli substansi, penelaah, dan responden uji publik yang terlibat dalam penyusunan standar menjadi persoalan terbesar. Maka dari itu harus selektif sebelum ditetapkan sebab ketiganya memiliki peran paling utama. Selain itu komitmen untuk menggarap desain penyusunan standar ini menjadi kunci dari suksesnya penysunan standar. Di sisi lain peraturan Kemenkeu terkait kelengkapan administrasi dan standar akutansi sering menjadi hambatan dalam proses penyusunan standar. Misalnya jumlah narasumber atau pun siapa saja yang dapat dijadikan sebagai narasumber. Team work dan leader beserta supporting staff sangat esensial dalam penyusunan standar, tambah Saur. Mengakhiri paparannya Saur berpesan, “fokus pada saat pelaksanaan, karena seringkali tidak fokus sehingga kegiatan kita jadi tidak pas dan bisa berbahaya”, pungkasnya.+++


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *