Refleksi Hari Buruh, Rakyat Lembata Butuh Lapangan Kerja

suluhnusa.com – Refleksi Hari Buruh Internasional, Pemerintah Jangan Mempersulit Birokrasi.

Amanat UUD 1945 jelas menegaskan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. amanat konstitusi ini menjadi jembatan bagi pemerintah dan rakyat untuk merealisasikan kesejahteraan bukan mempersulit, tindakan pemerintah di tahun lalu dalam hal dirumahkan tenaga kerjasama operasional dinilai sangat tidak birokratif dan tidak akomodatif, pertimbangan ini karena melihat semakin banyak pengangguran ditengah kemiskinan rakyat Lembata. Perlu adanya reformasi birokrasi yang berkualitas dan transparan guna memperlebar lapangan kerja dan mempermudah masyarakat dalam mengakses pekerjaan.

Perda Kabupaten Lembata No 20 Tahun 2015 tentang perlindungan tenaga kerja indonesia Kabupaten Lembata. bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Lembata ke luar negeri merupakan salah satu upaya untuk memperluas kesempatan kerja dan

meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat di Daerah, bahwa fakta menunjukkan praktek penyaluran tenaga kerja Indonesia asal Lembata ke luar Negeri selama ini mengenal jalur kultural di samping jalur kontraktual melalui Pelaksana Penempatan Tenaga

Kerja Indonesia Swasta; bahwa tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Lembata di luar negeri masih menghadapi banyak persoalan ketenaga kerjaan baik terkait dengan kelengkapan dokumen imigrasi, standard upah, jaminan tenaga kerja Indonesia maupun perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, bahwa Pemerintah

Daerah sudah sepatutnya memberikan jaminan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Lembata sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap harkat dan martabatnya dimulai sejak keberangkatan sampai dengan kepulangan di Daerah.

Hal ini dinilai karena masyarakat Lembata sulit dalam mengakses lapangan kerja, sehingga jalan satu satunya yang harus ditempuh adalah mencari kerja ditempat lain.

Pekerjaan rumah untuk pemerintah Kabupaten Lembata Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata dalam mengatasi pengangguran dan menata ulang reformasi birokrasi yang transparan dan baik sesuai dengan cita-cita pemerintah Kabupaten Lembata itu sendiri.

“Secara keseluruhan, dalam tahun 2018 ini, pemerintah sudah menargetkan menerima seribu tenaga honor daerah. Jumlah itu sudah termasuk 200 tenaga kerja yang kini sedang berkembang dimana cukup banyak pencari kerja sibuk mengurus kartu kuning di Kantor Nakertrans Lembata dan mengurus surat keterangan kelakuan baik di mapolres setempat. rumitnya birokrasi Pemerintah Kabupaten Lembata ini akan mengakibatkan sulitnya masyarakat dalam mencari pekerjaan. sempitnya lapangan kerja dan pengangguran akan semakin bertambah

Belum lagi isue domestik yang melemahkan mental masyarakat akhir-akhir ini, kesibukan pemerintah dalam mengurus kartu kuning dan surat keterangan kelakukan baik bagi tenaga kerja, alasannya sebagai langkah awal untuk menyiapkan diri menyambut musim testing penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang direncanakan dalam tahun 2018 ini, ini bukanlah langkah strategis dalam membangun tatanan reformasi birokrasi yang baik melainkan rusaknya kebijakan dikarenakan tindakan politisasi kebijakan pemerintah dalam membangun tatanan dunia kerja. Ketidak konsekuen kebijakan Pemerintah Kabupaten Lembata yang dinilai sangat politis soal perekrutan tenaga KSO mulai kembali mencuat di publik, terlihat saat ini pemda Kabupaten Lembata sibuk mengurus penerimaan tenaga honorer dengan alasan apabila tak ada rintangan maka pemerintah akan merekrut 300 – 500 tenaga honorer akan direkrut lagi tenaga honor sesuai dengan kebutuhan pemerintah untuk menggenapi total seribu tenaga honorer yang dubutuhkan daerah tersebut. politisasi kebijakan ini terlihat sangat kentara di muka publik karena puncak menjelang tahun politik PILEG 2019, dengan menarik kembali tenaga KSO yang sudah dirumahkan. inilah ketidak konsekuen kebijakan pemerintah daerah kabupaten Lembata.

Midun Husein Ratuoli

Ketua Umum Presidium Pusat Lingkar Muda Lembata

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *