suluhnusa.com-Sebanyak 20 unit angkutan kota (angkota) di Kota Kupang tidak layak beroperasi. Perlu peremajaan kembali 20 unit angkot tersebut agar tidak membahayakan lalu lintas dan bisa menjamin keselamatan para penumpang.
“Saat ini sudah 20 unit angkota di Kota Kupang yang kita tolak karena angkotanya sudah tidak layak beroperasi. Kami sudah buat telaahan ke Kadis Perhubungan Kota Kupang agar dilakukan peremajaan angkutan kota tersebut,” kata Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Belo, Stef Manafe kepada suluhnusa.com melalui telepon 21 Oktober 2016.
Menurut Manafe, ke-20 angkot tersebut diketahui tidak layak beroperasi ketika menjalani proses kir kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Belo. Usia angkot yang tak layak beropersi sudah lebih dari 20 tahun.
Manafe mengatakan, keselamatan saat mengendarai kendaraan adalah hal yang utama. Sehingga pihaknya tidak main-main dalam menegakan kir kendaraan supaya keselamatan kendaraan di jalan raya bisa terjamin. (sandrowangak)
