suluhnusa.com-Sidang lanjutan perkara penggelapan pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumad ( 21/10/2016) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahlih dan saksi terdakwa.
Dalam sidang tersebut terungkap, terdakwa Yunus Tenis (YT) alias Tedi yang sudah terjerat pidana tetap menerima gaji dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang.
Hal ini terungkap ketika ketua majelis hakim menanyakan soal keterangan dari saksi terdakwa terkait dengan upaya yang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara dari terdakwa selaku juru pungut.
Terungkap juga bahwa terdakwa mencicil untuk pengembalian kerugian negara dengan cara memotong gaji yang di terimah terdakwa dari dinas pendapatan daerah kota Kupang.
Sebelumnya pemeriksaan saksi kepala dinas dan bendahara bahwa terdakwa Yunus Tenis (YT) alias Tedi yang bekerja hanya mengantongi SK dari Kadis Tahun 2014, selanjutnya terdakwa bekerja berdasarkan SK secara lisan dari Kadis.
“Terdakwa bekerja tidak memakai SK, yang jadi pertanyaan, Terdakwa bekerja tanpa SK dan Sudah terjerat pidana tetapi Hingga saat ini terdakwa tetap menerima gaji. Jimy Tanjung selaku ketua majelis hakim.
Berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi NTT kerugian negara yang digelapkan tersangka sebesar Rp 125.797.804. dan suda ada upaya pengembalian yang dilakukan terdakwa sebesar Rp.11 Juta Rupiah.
Jalannya sidang dipimpin ketua majelis hakim, Jimi Tanjung dan dua hakim anggota, Gustaf Marpaung dan Ali Tharum. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ayub kana. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan (sandro/f.siga)