Ada 50 Temuan BPK RI Yang Sering Terjadi

Dalam pemeriksaan keuangan Negara yang dialukan oleh Badan pemerika keuangan Negara (BPK) RI perwakilan Bali ditemukan sekitar 50 temuan yang sering terjadi. Temuan ini terjadi hampir 5 tahun terakhir.

Temuan ini dipaparkan oleh Ketua Tim Pemeriksa Senior Joseph Sinaga, , MMM, Ak mewakili kepala Perwakilan BPK RI Bali, Efdinal, SE., MM kepada ini berita.com usai sarasehan bersama wartawan di kantor BPK RI Perwakilan Bali, 28 Agustus 2013.

Sinaga yang didampingi Tim Pemeriksa Senior, yang juga Kepala Sub Oditorat Bali II, Ayu Laksi Dewi, SE, MM, Ak menjelaskan, sejak lima tahun terakhir BPK RI melakukan amanah Undang-Undang untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara pada Provinsi Bali, satu Kota yakni Kota Denpasar dan delapan kabupaten di Bali.

Hasilnya, ada sekitar 50 temuan yang sering terjadi dan significant. termasuk hasil temuan pada tahun anggaran 2012. Semua temuan ini merata diseluruh daerah kabupaten/kota termasuk provinsi.

Dari sekitar 50 temuan yang sering terjadi dan significant itu, sampai dengan laporan Agustus 2013 sebanyak 39 temuan yang masih dipantau, 7 temuan diusulkan selesai sementara sisannya belum ditindaklanjuti.

Banyak temuan BPK RI dalam hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2012 ini, menghasilkan Pemerintah Provinsi Bali mendapat opini Wajar Dengan pengecualian (WDP) bersama 7 Kabupaten lainnya, yakni Karangasem, Bangli, Gianyar, Buleleng dan Jembrana. Arrtinya, lapoaran keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajart sesuai dengan prinsip akuntansi umum, dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan sehingga informasi dalam laporan keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksaan dapat diandalkan.

“Sementara itu, Kabupaten Tabanan, mendapat opini disclaimer karena laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai standar pemeriksaan dan prinsip akuntansi umum, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat diandalkan,” ungkap Sinaga.

Dari laporan hasil pemeriksaan BOK tersebut, lanjut sinaga, hanya kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang diberikan opini Wajar Tanpa Pengeecualian artinya laporan keuangan telah disajikan d diungkapkan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntasi public, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan dapat diandalkan.

Sementara itu Ayu Laksmi, Pemeriksa Senior dan menjabat sebagai kepala Sub Oditorat Bali II, mengungkapkan, laporan hasil pemeriksaan ini, seperti yang diperintahkan undang-undang, akan diserahkan kepada DPRD dan kewenangan DPRD untuk memberitahukan kepada public.

Laksmi menambahkan kewenangan BPK hanya sampai pada melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi serta opini. Sejauh ini, demikian Laksmi, seluruh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi Bali selalu mengikuti saran dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selaa rentang waktu 60 hari.

“Pemerintah daerah dan Provinsi sangat cepat menanggapi rekomendasi atau usulan yang disampaikan oleh BPK dan secara nasional BPK RI Perwakilan Bali, secara nasional berkinerja baik karena sebyak 80 % rekomendasi BPK berhasil dditindaklanjuti,” ungkap Ayu Laksmi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *