ABAD — Aliansi Pemuda Wolwal Raya (APWR) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Tanjung Wolwal, perusahaan yang bergerak di bidang usaha diving di Desa Wolwal, Kecamatan Alor Barat Daya (Abad), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Senin (2/11/2026).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 12.00 WITA tersebut menyoroti kebijakan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah seorang karyawan bernama Masrudin Hanbel.
APWR menilai keputusan pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Koordinator APWR, Jordan Lekalong didampingi Koorinator lapangan Imran Hanbel dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT Tanjung Wolwal. Ia mendesak perusahaan agar menjalankan seluruh kebijakan ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
APWR secara khusus mempersoalkan prosedur PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 151 serta alasan pemutusan hubungan kerja yang tercantum dalam Pasal 154A.
Selain persoalan pemecatan, massa aksi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian penerapan jam kerja karyawan. APWR menyebut terdapat pekerja yang menjalankan aktivitas melebihi ketentuan jam kerja, tetapi kelebihan waktu kerja tersebut diduga tidak diperhitungkan maupun dibayarkan sebagai upah lembur.
Menurut APWR, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pemenuhan hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, termasuk Pasal 77 dan Pasal 78 UU Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, APWR juga mendesak perusahaan memberikan salinan kontrak kerja kepada seluruh karyawan sebagai dokumen administrasi dan bukti hubungan kerja.

Dalam pernyataan sikapnya, APWR menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta perusahaan mengevaluasi keputusan PHK terhadap Masrudin Hanbel sesuai ketentuan hukum, bertanggung jawab atas keputusan yang dinilai merugikan pekerja, memastikan penerapan jam kerja dan pembayaran lembur, serta memberikan salinan kontrak kerja kepada seluruh karyawan.
APWR juga mendesak PT Tanjung Wolwal segera menerbitkan dan menyosialisasikan peraturan perusahaan agar dapat diketahui dan dipelajari seluruh pekerja.
Secara khusus, massa aksi meminta Hariono Ago yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemecatan Masrudin Hanbel agar memberikan pertanggungjawaban atas keputusan tersebut.
APWR memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan itu. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar dan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Massa aksi juga mendesak perusahaan segera menerbitkan surat pengalaman kerja atas nama Masrudin Hanbel. APWR bahkan mengancam akan menutup akses jalan menuju perusahaan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Pantauan langsung media Suluhnusa.com, setelah menyampaikan orasi dan menyampaikan pernyataan sikap, beberapa perwakilan massa aksi diberikan ruang untuk melakukan audiensi dengan pihak PT Tanjung Wolwal. Namau, para pendemo yang tidak diperkenankan masuk tetap melakukan aksi orasi dengan mengibarkan spandu putih bertulisan orens “APWR menuntut upah pesango karyawan dipecat dan hak kerja lembur karyawan.”
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, Camat Alor Barat Daya Yapi N. Hinglir, Kapolsek Alor Barat Daya IPDA Mustarik Ibrahi, serta Kasat Narkoba Polres Alor AKP Elpidus Kono Feka, S.Sos., yang bertindak sebagai Perwira Pengendali (Padal) I Polres Alor.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk membahas tuntutan APWR, khususnya menyangkut pemecatan Masrudin Hanbel dan pemenuhan hak-hak pekerja. Namun hingga saat ini pukul 16.10. Sore, belum ada kepastian atau kejelasan dari pihak perusahaan terkait hal tersebut.+++
j.k
