KALABAHI, – Warga Desa Ternate Selatan, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, menyoroti dugaan ketidakberesan dalam penyaluran bantuan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2023, Rabu, 20 Mei 2026.
Salah satu warga, Benyamin Tonunglalang, mengungkapkan bantuan yang turun setiap tahun di desa tersebut diduga lebih banyak diberikan kepada keluarga dekat Kepala Desa Ternate Selatan, Yefta Hoydjadi.
“Setiap tahun bantuan yang turun di desa kami hanya diberikan kepada keluarganya saja,” ungkap Benyamin kepada wartawan via telepon belum lama ini.
Selain itu, muncul persoalan baru terkait pengadaan bantuan perikanan berupa dua unit mesin diesel merek Yanmar untuk body perahu ketinting pada tahun 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ternate Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang penetapan nama penerima bantuan mesin diesel Yanmar, dua warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan yakni Benyamin Tonunglalang dan Kaleb Pulingdaka. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Yefta Hoydjadi di Biatabang pada 17 Februari 2023.
Dalam dokumen penawaran kegiatan bantuan perikanan, pengadaan dua unit mesin diesel Yanmar 30 PK tersebut menelan anggaran sebesar Rp90 juta dengan penyedia barang yakni Direktur UD Chooster, Welly Marcella Peringmang.
Sementara berdasarkan APBDes Ternate Selatan Tahun Anggaran 2023 Nomor 03 Tahun 2023 tertanggal 29 Januari 2023, harga per unit mesin Yanmar 30 PK tercatat sebesar Rp44.750.000 atau total Rp89.500.000 untuk dua unit.

Namun, Benyamin mengaku bantuan yang diterima warga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dalam RAB itu mesin Yanmar 30 PK, tetapi yang diterima warga justru mesin Yanmar 15 PK,”ujar Benyamin.
Ia mempertanyakan selisih harga antara mesin Yanmar 30 PK dan mesin Yanmar 15 PK yang dinilai jauh lebih murah.
“Kalau mesin Yanmar 30 PK harganya lebih dari Rp40 juta, berarti mesin 15 PK ini lebih murah. Lalu sisa uangnya ke mana?” tanyanya.
Lebih mengejutkan lagi, Benyamin mengaku salah satu mesin bantuan yang seharusnya menjadi haknya justru digunakan oleh Kepala Desa selama kurang lebih tiga tahun sejak pengadaan tahun 2023.
“Awalnya saya tidak tahu kalau itu mesin bantuan atas nama saya. Baru tahun 2026 saya tahu ternyata mesin itu milik saya, tapi dipakai kepala desa”, katanya.
Menurut Benyamin, mesin tersebut dipasang pada body perahu milik kepala desa dan digunakan selama bertahun-tahun. Setelah persoalan ini mencuat, mesin itu kemudian dilepas dari perahu dan dibiarkan begitu saja di pesisir pantai.
Merasa haknya dirampas, Benyamin mendatangi kepala desa untuk meminta mesin tersebut agar bisa digunakan untuk melaut.
“Saya bilang ke bapak desa, mesin itu milik saya karena nama saya ada sebagai penerima bantuan. Namun, upaya itu disebut tidak mendapat persetujuan dari kepala desa.
Jawab Kepala desa, ‘Nama kamu hanya di kertas, barang itu milik saya,’” tutur Benyamin menirukan ucapan kepala desa.
Peristiwa itu kemudian memicu ketegangan. Benyamin mengaku dirinya mengambil peralatan seperti palu, tang dan obeng untuk melepas mesin dari perahu tersebut.
Namun kepala desa disebut berusaha menghalangi. Situasi pun memanas hingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Benyamin menuding kepala desa kemudian mengambil palu dan memukul bagian mesin hingga mengalami kerusakan pada bodi depan mesin.
“Mesin itu akhirnya dilepas dari perahu dan sekarang hanya dibiarkan di pantai. Sampai sekarang saya juga belum bisa gunakan,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga Desa Ternate Selatan yang meminta adanya transparansi penggunaan dana desa, khususnya terkait pengadaan bantuan perikanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ternate Setalan Yefta Hoydjadi belum dapat dikonfirmasi memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.+++
j.k
