
LEMBATA – Maria Suryanti Ndewi angkat bicara terkait dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) bodong saat mendaftar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Pemerintah Kabupaten Lembata pada Formasi Operator Layanan di Dinas Perhubungan.
Klarifikasi ini disampaikan Maria Suryanti Ndewi atas pemberitaan yang dilansir suluhnusa.com, 3 Februari 2024.
Dalam klarifikasinya, Maria menegaskan bahwa berita yang dirilis oleh media SuluhNusa yang menyebutkan dirinya menggunakan SK bodong adalah tidak benar.
Maria menjelaskan bahwa dirinya sejak tahun 2018 hingga kini masih aktif bekerja sebagai kader bayi dan balita di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan dasar Surat Keputusan dari Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kabupaten Lembata.
“Saya punya bukti SK dari Kadis Sosial sejak tahun 2018-2024. Jadi kalau bilang saya tidak ada SK, saya siap kasih semua bukti SK yang saya miliki,” ujar Maria.
Terkait pekerjaan yang dilakukannya selama menjadi pegawai kontrak di Sub PKKPD Dinsos, Maria menjelaskan bahwa setiap bulan mereka membuat laporan menggunakan aplikasi Elasimil BKKBN untuk memantau kinerja harian mereka.
“Kami buat laporan setiap bulan, dan dilaporkan melalui aplikasi. Jadi, meskipun orang melihat saya hanya di rumah saja, kami memang bekerja di rumah, tapi setiap bulannya kami selalu mendapat sosialisasi mengenai pekerjaan kami dari Dinsos terkait kesehatan ibu hamil, bayi, bahkan lansia,” tuturnya.
Berita terkait :
Maria juga mengakui memiliki keluarga yang bekerja di BKPSDM Lembata, namun menegaskan bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan proses pendaftarannya.
Ia menyebutkan bahwa dirinya telah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi CPPPK sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
Sebelum melamar sebagai CPPPK di Kabupaten Lembata, Maria juga mengungkapkan bahwa ia sempat mengikuti tes CPPPK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 di Kupang, namun tidak lulus uji kompetensi dasar. Karena itu, ia kembali mengikuti tes di Kabupaten Lembata.
“Kemarin yang tes di Kupang dan lulus, sekarang sudah PPPK itu pakai SK yang sama. Kenapa mereka tidak dibilang SK bodong?” tulis Maria dalam klarifikasinya.
Maria berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi sebenarnya dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan KB Kabupayen Lembata, Markus Labi Waleng yang dikonfirmasi melalui telepon terkait SK Maria Suryanti Ndewi, membenarkan bahwa yang bersangkutan asalahbtsnaga honor Tim Pengendali Kependudukan Pendamping Keluarga di Desa Pada.
“Benar ama, yang bersangkutan atas nama Maria Suryanti Ndewi itu honor di Dinas Sosial pendamping keluarga program pengendalian kependudukan. Itu dia benar honorer bukan siluman”, ungkap Markus Labi. +++ama.kewaman/yan.m/sandro.wangak