SULUH NUSA, LEMBATA – Pilkada Lembata 2024 merupakan momentum berharga bagi Kabupaten Lembata.
Sebab, melalui pemilu kali ini, Lembata akan menegaskan diri sebagai Kabupaten yang kompatibel dengan demokrasi serta menjadi sarana alih generasi yang akan menentukan cetak biru menuju Indonesia Emas 2045.
Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Cinta Demokrasi (GACOR) Ilhamsyah M. Nurdin setelah melakukan aduan atau tanggapan terkait aduan masyarakat Kepada KPU Lembata melalui nomor kontak sekretariat KPU kabupaten Lembata pada Jumat 10 Mei 2024.
Dalam pernyataannya dia menyampaikan beberapa masalah yang ditemukan berdasarkan masukan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pemilihan umum Tingkat kecamatan PPK Buyasuri 2024 (pilpres dan pileg) yang dianggap tidak maksimal serta tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya beberapa kasus baik yang terjadi di PPS dalam wilayah kerja PPK Kecamatan Buyasuri pada pemilihan umum terakhir (PILPRES dan PILEG 2024), juga dalam proses rekapitulasi tingkat PPK kecamatan Buyasuri antara lain Minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Divisi Partisipasi Mayarakat (PARMAS) kepada pemilih yang mengakibatkan menurunnya tingkat partisipasi pemilih dari total suara 16 ribuan pemilih menurun hingga 11 sekian yang ikut memilih di kecamatan Buyasuri.
Pada saat rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Buyasuri yaitu Pada saat pembukaan c Hasil Plano TPS Desa Bean Kecamatan Buyasuri untuk dilakukan rekapitulasi ditemukan adanya perubahan angka perolehan suara pada salah satu calon legislatif, hal tersebut menimbulkan kecurigaan dari PPS Desa Bean Karena hasil foto c1 hasil yang dipegang oleh PPS tidak sesuai dengan c1 hasil Plano Fisik akibat dari kecurigaan PPS tersebut sehingga diputuskan untuk dilakukan proses perhitungan suara ulang dari hasil perhitungan suara ulang ternyata hasilnya sesuai dengan foto c hasil Plano yang dipegang PPS Desa Bean,hal tersebut diduga adanya kelalaian atas tingkat kordinasi dan sosialisasi dari PPK Buayasuri.
Disamping itu Divisi hukum dan HAM (kurangnya pendampingan dan penguatan secara kelembagaan dalam menghadapi persoalan masyarakat baik secara moril maupun materil (perjadin) yang mengakibatkan masyarakat kebingungan melakukan pengaduan secara teknis di lapangan (Kasus Panama dan Bean).
Minimnya bimbingan kepada PPS dalam teknis perekrutan sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap proses perekrutan yang dilakukan oleh lembaga (PPS) kasus desa kalikur wl.
Disisi lain dalam proses perekrutan PPS Desa Kalikur WL. PPS diberi sanksi teguran atas pelanggaran kode etik dalam proses perekrutan KPPS Desa Kalikur WL. Hal tersebut dinilai kurangnya bimbingan dan pendampingan dari Ketua dan Anggota PPK terkhusus Devis yang membidangi sesuai ketentuan regulasi yang mengatur tentang pemilu tahun 2024.
Kemudian adanya temuan PPS Desa Panama yang dilaporkan oleh kandidat calon legislatif dapil III atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu hal tersebut dikarenakan PPK Buyasuri kurang memberikan sosialisasi dan atau pendampingan terhadap PPS di wilayah kerja PPK Kecamatan Buyasuri.
Lanjutnya. Laporan aduan ini terkait kecacatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buyasuri atas kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya hingga berakibat menurunnya partisipasi pemilih secara demokrasi di wilayah kecamatan Buyasuri.
Untuk itu perlu adanya reformasi ditubuh PPK Buyasuri agar proses seleksi PPK dalam PILKADA 2024 ini bisa dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kesalahan-kesalahan Fatal sebagaimana yang terjadi pada Pilprea dan pileg kali lalu. Adapun beberapa rekomendasi yang kami sampaikan kepada KPU diantaranya sebagai berikut :
1. merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata Agar Mempertimbangkan secara Baik kinerja PPK Kecamatan Buyasuri pada seleksi PPK pilkada 2024.
2. memohon kepada KPU Kabupaten Lembata untuk mempertimbangkan Kembali Kinerja (tugas dan Fungsi) Angota PPK pada pelaksanaan Pilpres dan pileg 2024 yang lalu sesuai devis yang Dianggap cacat secara aturan. +++s.s