suluhnusa.com – Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, belum mendapatkan laporan resmi dari Pemda Lembata soal kerusakan jembatan Wai Ma di Kabupaten Lembata. Sementara Kadis PU Lembata, Paskalis Tapobali mengakui telah memberikan laporan ke pemerintah provinsi NTT.
“Sampai sekarang juga belum ada laporan resmi dari Pemda Kabupaten Lembata soal kerusakan jembatan itu,” ungkap Kadis PUPR NTT, Ir. Andre W. Koreh MT, Selasa (27/11/2018) malam.
Andre menjelaskan, Jembatan Waima masuk ruas jalan provinsi Waijarang-Wulandoni, berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 256 Tahun 2017 Tentang Status Jalan Provinsi. Dan belum ada penanganan apa pun melalui APBD I Provinsi, kecuali biaya perencanaan yang direncanakan pada tahun 2019.
“Ruas ini baru masuk menjadi ruas jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur NTT No 256/2017. Dan belum ada penanganan apa pun melalui APBD 1 Provinsi. Kecuali biaya perencanaan saja. Dan direncanakan pada tahun 2019,” jelas Andre.
Pria cerdas ini mengatakan, saat ini pemprov NTT belum memiliki dana emergency untuk mengatasi rusaknya jembatan Waima. Pasalnya, dana tanggap darurat hanya bisa digunakan apabila ada laporan bencana dari kepala daerah. Dan itu kerusakannya harus jelas akibat bencana, bukan kegagalan bangunan maupun konstruksi.
“Dananya bisa digunakan bila ada laporan bencana dari kepala daerah. Itu pun harus jelas kerusakan akibat bencana. Bukan akibat kegagalan bangunan maupun kegagalan konstruksi,” tegas Andre.
Katanya, proyek pengerjaan jembatan tersebut, menggunakan APBD 2 Kabupaten Lembata, bukan APBD 1 Provinsi. Sehingga kerusakannya kemungkinan besar ditangani dengan dana APBD 2 Lembata.
“Melihat papan nama proyek, maka jembatan ini dikerjakan oleh Pemda Lembata. Kami tidak pernah kerjakan. Jika sekarang mengalami kerusakan, kemungkinan besar ditangani dengan dana APBD 2 Lembata,” pungkas Andre.
A.B, G.Takene