SULUH NUSA, LEMBATA – Banyak laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu menjadi ukuran masyarakat sudah sadar akan aturan pemilu dan Bawaslu Lembata tidak alergi dengan laporan pelanggaran. Tidak berlebihan jika Bawaslu dianggap sebagai Keranjang Sampah. Tempat penampungan dan penyaluran penyelesaian masalah pelanggaran pemilu.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Lembata, Muhammad Rifai kepada wartawan di ruangan kerjanya, 23 Februari 2024.
Rifai menjelaskan usai tahap pungut hitung di TPS tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Lembata menerima banyak laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Ada 18 laporan yang masuk. baik dari masyarakat maupun peserta pemilu. Ada yang dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” ungkap Rifai.
Rifai lebih jauh mengungkapkan alur laporan masalah tindakan pelanggaran pemilu Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3, Syarat formil misalnya identitas pelapor nama dan alamat / domisili terlapor. Tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pasal 8 ayat 3 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
“Syarat materil menurut Pasal 15 ayat 4 memuat tentang waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti. Sehingga kalau bukti belum cukup maka kami kembalikan untuk dilengkapi. Siapa yang mendalilkan dugaan pelanggaran, dia yang harus membuktikan. Sehingga kalau bukti belum cukup maka kami kembalikan untuk dilengkapi. Siapa yang mendalilkan dugaan pelanggaran, dia yang harus membuktikan,”ungkap Rifai.
Menurut Rifai, sejauh ini belum ada pelanggaran yang berpotensi pidana. Dari 18 laporan yang masuk hanya dua yang memenuhi unsur unsur Pemungutan Suara Ulang atau PSU yakni TPS 014 Lewoleba Timur dan TPS 05 Lewoleba Utara.
“Banyak laporan yang tidak lengkap bukti. Sehingga laporan ini menjadi informasi awal untuk melakukan penelusuran. Hanya dua yang direkomendasikan PSU yakni TPS 14 Lewoleba Timur dan TPS 5 Lewoleba Utara” tuturnya.
Penelusuran dilakukan untuk memperjelas informasi awal sekaligus pemenuhan syarat formal & materil. Rifai menyatakan jika Peserta pemilu jika laporannya tidak bisa diselesaikan karena waktu habis maka ada jalan lain yakni melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkama Konstitusi.
Secara prosedur MK menjadi lembaga penyelesaian tingkat akhir tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum melalui tahapan dari pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, sampai registrasi.
Dilansir laman mkri.id alur laporan pemohon datang ke MK menunjukkan identitasnya, mengambil nomor urut pengajuan (NUP), penyerahan berkas, memasukkan perkara di meja registrasi.
Untuk diketahui, sesuai dengan PMK Nomor 5 Tahun 2023, MK dijadwalkan menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan bahwa lembaga tersebut telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka untuk menangani laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024
“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar.
Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK, antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.
“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.
Fajar juga menjelaskan bahwa jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada, yaitu masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.
Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3×24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.
Hingga kini, kata Fajar, permohonan PHPU ke MK belum ada karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu
“Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” kata dia.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.+++.l.efa/sandro.wangak