SULUH NUSA, LEMBATA – PENYIDIK Kejaksaan Negeri Lewoleba menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Desa Idalolong Kabupaten Lembata, Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 Dan 2021, Kamis, 21 September 2023 di Kejaksaan Negeri Lembata.
Hal ini disampaikan Kajari Lembata, Azrijal, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino, S. H, melalui rilis yang diterima SuluhNusa.Com (weeklyline media network), 21 September 2023.
Valentino mengungkapkan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata berdasarkan hasil ekspose Rabu, 20 September 2023, menemukan dua alat bukti dan menerapkan tersangka AS selaku Penjabat Kepala Desa Idalolong dan BS selalu Bendahara desa.
“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Desa Idalolong Tahun Anggaran 2020 dan 2021 maka menetapkan Tersangka inisial AS selaku Penjabat Kepala Desa Idalolong (November 2019 s/d Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT- 328/N.3.22/Fd.1/09/2023, tanggal 21 September 2023 dan Tersangka inisial BS selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Idalolong (tahun 2016 s/d tahun 2021) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT- 329/N.3.22/Fd.1/09/2023, tanggal 21 September 2023”, tulis Valentina dalam rilis kepada media di Lembata.
Lebih jauh Valentino menjelaska berdasarkan Peraturan Desa Idalolong Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Besarnya Anggaran Desa Idelolong Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.290.472.798,21 ( satu milyar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan koma dua satu sen) anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan dan berdasarkan Peraturan Desa Idalolong Nomor 6 tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 setelah perubahan adalah Rp.1.401.829.976,00 (satu milyar empat ratus satu juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
“Biaya yang dianggarkan dalam APBDes ini berbagai kegiatan dengan prosedur atau mekanisme pencairan Dana Desa dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian Tahap I (40%), Tahap II (40%) dan Tahap III (20%) dari keseluruhan pagu Dana Desa, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa dilakukan sebanyak 4 (empat) triwulan. Sayangnya laporan hasil audit kinerja Desa Idalolong dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat kegiatan di Tahun anggara 2020 yang tidak dilaksanakan sebagaimana dokumen APDes Idalolong, sebanyak 14 item pekerjaan”, ungkap Valentino.
Empat belas item pekerjaan yang sudah dianggarkan salam APBDes tetapi tidak dikerjakan itu adalah Bantuan Pemberdayaan Bidang Seni, Budaya, Agama, Olahraga dan Pendidikan Non Formal Lainnya; Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu; Biaya Operasional Tim Relawan Desa Aman Covid (belanja transportasi dan akomodasi); Pembangunan Perawatan Pos Jaga Desa (belanja perlengkapan alat rumah tangga dan belanja bahan material, belanja modal dan bahan baku material); Pengadaan Profit Tank / Viber; Pengadaan Komputer; Pengadaan Smartphhone; Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan internet Wifi / Website Desa; Pengadaan Pupuk; Pengadaan Bibit / Induk Ternak; Pembinaan Kelompok Pemberdayaan Perempuan di Desa; Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi anak muda; Pengembangan sarana prasarana tenun ikat dan Kegiatan pembangunan / Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata TA.2021.
“Akibat perbuatan AS dan BS berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata sebesar Rp 533.371.266,43 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam koma empat puluh tiga rupiah)”, tulis Valentino.
Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 330/N.3.22/Fd.1/09/2023 tanggal 21 September 2023 terhadap Tersangka inisial AS selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023 di Lapas Kelas III Lembata dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 331/N.3.22/Fd.1/09/2023 tanggal 21 September 2023 terhadap Tersangka inisial BS selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023 di Lapas Kelas III Lembata.
Baik tersangka AS dan tersangka BS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.+++humas.kejari.lembata/sandrowangak