LEMBATA, SULUH NUSA – DUGAANÂ korupsi pembangunan rumah tidak layak huni di Kota Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata meresahkan warga penerima bantuan.
Kejaksaan Negeri Lewoleba membidik program rumah bantuan kepada warga tersebut karena diduga bermasalah.
Proses hukum terkait kasus ini sudah di tingkat penyidikan dan penyidik kejaksaan sudah memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat untuk diperiksa sebagai saksi.
Tak luput masyarakat penerima bantuan juga ikut dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lewoleba.
Pemanggilan terhadap warga penerima bantuan ini meresahkan. Sebagai sasaran penerima bantuan warga resah karena dilibatkan dalam proses hukum.
Keresahan warga ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata, Paulus Makarius Dolu dalam rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata, di ruang rapat Komisi II DPRD Lembata, 15 Mei 2023.
“Kita mengundang rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat karena ada pengaduan dan keluhan dari warga Kota Lewoleba khususnya warga penerima bantuan karena diperiksa oleh penyidik. Mereka resah karena mereka tidak tau apa apa tetapi diperiksa”, ungkap Paul Dolu.
Keluhan warga ini, ungkap Paul, menjadi alasan menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan agar mengetahui sejauh mana proses hukumnya dan mencari tau persoalan yang sebenarnya.
Menurut Paul, warga penerima bantuan terganggu secara dan berimbas pada ketidaknyamanan saat menempati rumah bantuan tersebut.
“Ya mereka terganggu. Secara psikologi warga penerima bantuan yang ikut diperiksa merasa tidak nyaman untuk tinggal di rumah itu”, ungkap Paul Dolu dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Albertus Leu dan staf Lambert Galot, ST.
Selain itu Paul juga menyoroti proses hukum terhadap kasus ini yang terlalu cepat ditangani ditangani aparat penegak hukum.
“APH dalam hal ini Kejaksaan terlalu cepat menangani persoalan ini. Padahal ada tahapan audit internal oleh inspektorat dan audit BPK. Jika ada indikasi kerugian negara baru dilimpahkan Kejaksaan. Kalau semua proyek langsung ditangani APH bisa berakibat pada kengganan orang menjadi PPK”, tegas Paul.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Piter Bala Wukak.
Piter mengungkapkan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung tetapi harusnya Kejaksaan menunggu hasil audit internal oleh Inspektorat dan BPK.
Dirinya kuatir apabila semua proyek pemerintah yang ada di OPD selalu diperiksa oleh Kejaksaan akan berakibat pada ketakutan orang menjadi PPK.
“Kalau kesannya diobok obok semua proyek pemerintah yang ada di OPD maka orang takut menjadi PPK. Karena ada kesan bahwa menjadi PPK pasti diperiksa Kejaksaan dan penjara. Dengan begitu maka perintah dari presiden terkait penyerapan anggaran menjadi tidak berhasil”, ungkap Piter.
Piter juga menyoroti imbas dari pwmeriksaan terhadap warga penerima bantuan dan jika terbukti bermasakah rumah rumah bantuan tersebut menjadi barang bukti.
“Kalau sudah jadi barang bukti warga takut, malu dan gelisah untuk menempati. Mereka bisa memutuskan untuk tidak tinggal lagi dan rumah itu mubazir”, tegas Piter.
Ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba lebih jelih dan hati hati dalam menangani persoalan ini agar tidak berimbas negatif pada warga penerima bantuan.
Baik Piter maupun Dolu memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Lembata sembari berharap agar pihak Kejaksaan lebih jelih dan berhati hati dengan formula yang tepat menuntaskan kasus ini agar tidak merugikan masyarakat penerima bantuan.
Keduanya juga meminta kepada pihak PPK agar secara transparan memberikan keterangan termasuk sasaran yang menerima bantuan dan harus siap menerima resiko jika bersalah sesuai aturan hukum karena ditemukan kerugian negara dari kasus tersebut.
Program bantuan Perumahan tahun 2022 ini berjumlah 125 rumah yang tersebar di beberapa kelurahan di Kota Lewoleba. +++sandrowangak
Sangat mendukung langka yang diambil oleh kejaksaan karnah selama ini juga pihak APIP lambat dalam melaksanakan audit dengan berbagai alasan terkhusus soal anggaran..kadang LHP saja bisa 1 tahun lebih Baru dikeluarkan oleh pihak APIP.
ngapain juga harus takut jadi PPK atau TPK kalau kerjanya sesuai aturan..alasan yang disampaikan oleh pihak dinas PU dan DPRD tidak Rasional
Kawal sampai tuntas
ini namanya tindakan yg bagus dari kejajsaan karena ada proyek perumahan 2021 jg ada yg blm tuntas alur audit oleh pengawas internal itu betul tetapi lengah mensngani maka dlm struktur pengawasan ada 2 internal dan external pengawas external adalah dprd wartawan.masarakat ada keluhan maka sampai pihak kejaksaan mengambil langkah
selama ini dprd lembata ada dimana orng bunyikan gong baru gonggong tapi pencuri solarile no
Audit internal tetap berjalan. Proses di kejaksaa tetap berlanjut