SULUHNUSA, LEWOLEBA – Kasus asusila yang melibatkan anggota DPRD Lembata, Fraksi PDIP, Marianus Gabriel P. Raring akhirnya mendapat keputusan dari DPP PDIP. Gabi Raring akhirnya dipecat DPP.
Sikap ini diambil karena Partai menilai perbuatan Marianus telah mencoreng marwah partai.
Sebelumhya dalam keterangan pers di Sekretariat DPD PDIP NTT Rabu 1 Desember 2021, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar menjelaskan DPD sedang mengajukan pemecatan ke DPP PDIP.
Dan usulan DPD PDIP NTT, ini dijawab dengan mengeluarkan surat keputusan nomor 198/KPTS/DPP/XII/2021 tentang pemecatan Gabriel Marianus Pole Raring, SH dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam surat keputusan partai point ke lima, DPP PDIP menyebutkan bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Gabriel Marianus Pole Raring,selaku Ketua PAC PDIP Kecamatan Lebatukan, masa bakti 2019-2024 dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lembata, telah melakukan tindak pidana perzinahan dan tekah tersebar luas di media massa dan media sosial, telah mencederai kepercayaan rakyat kepada partai serta menjatuhkan kehormatan, kewibawaan, dan citra partai di mata masyarakat merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Untuk itu surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan sekjen Hasto Kristiyanto memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gabriel Marianus Pole Raring, dari keanggotaan partai.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Parera membenarkan SK ini.
“Benar,” kata Andreas menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan Whatsapp, Minggu, 26 Desember 2021 malam.
Menurut Politisi asal NTT ini, dengan surat pemecatan itu dengan sendirinya Gabriel Raring akan diganti sebagai Anggota DPRD Lembata.
Dijelaskan, Menjadi Anggota DPRD hanya kalau seseorang dipilih rakyat mewakili partainya berada di Lembaga perwakilan.
“Yang jadi anggota DPR atau DPRD hanya kalau seseorang dipilih rakyat mewakili partainya berada di lembaga perwakilan. Kalau sudah tidak menjadi anggota partai, maka otomatis yang bersangkutan juga tidak menjadi anggota DPRD / DPR RI. Karena memang tidak ada anggota DPR RI atau DPRD Provinsi atau Kab/Kota independen,” jelas Hugo.
Dalam surat itu, DPP telah Menimbang, Mengingat, Memperhatikan, Memutuskan dan Menetapkan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Marianus Gabriel Pole Raring dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selain itu, DPP juga memutuskan melarang Gabriel Raring untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
DPP PDIP juga akan bertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
Ketua DPC PDIP Lembata, Fransiskus Gewura bersama jajaran pengurus DPC PDIP Lembata langsung menggelar konferensi pers, 27 Desember 2021 di kediamannya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Lembata Gabriel Raring ini dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan. Gabriel Raring dipolisikan karena diduga berselingkuh dengan istri orang lain.
Gabriel Raring diduga berselingkuh dengan seorang istri seorang aparatur sipil negara (ASN). Gabriel Raring, yang merupakan politikus PDIP, mendatangi rumah wanita bersuami tersebut.
Keduanya lalu diduga bercinta di kamar mandi rumah wanita berinisial NN tersebut. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Lewoleba Tengah, Nubatukan, Lembata, pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 00.30 Wita lalu.
Aksi NN dengan Gabriel Raring dipergoki pria berinisial DW, yang merupakan suami NN.
Suami NN lalu melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke pihak Kepolisian Resort Lembata, 27 November 2021 dengan dengan nomor laporan Polisi LP/B/127/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT. +++sultanaligeroda/sandrowangak