Suluh Nusa, Lembata – Putusan PTDH terhadap anggota Polres Lembata juga telah ditinjau dari beberapa aspek yakni, asas kepastian dan asas keadilan.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, Yoce Marthen terkait pemecatan dua anggota polres Lembata, di Mapolres Lembata, Senin, 11 Oktober 2021.
Yoce Marthen mengungkapkan asas kepastian yakni, menitikberatkan adanya kepastian kepada anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
“Sementara asas keadilan bagi dia yakni Polri harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggotanya yang terbukti melanggar norma etika dan disiplin dengan memberikan punishment atau hukuman, ” jelas Yoce Marthen.
Sebaliknya terhadap anggota yang berprestasi harus diberikan Reward/Penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya. Anggota Polri harus melaksanakan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan pedoman kerja.
Dua anggota Polisi di Kepolisian Resort Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar Disiplin dan Kode Etik. Kedua personil Polri yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah Aipda Syafrudin Ali NRP 66040370 dan Brigpol Petrus Kanisius Ujan NRP 82090252.
Kedua anggota ini diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan norma Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
”Keduanya telah melanggar kode etik profesi Polri yaitu tidak menjalankan tugas atau tidak masuk kantor lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Yoce Marten.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kedua anggota Polisi itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/393/IX/2021/Tanggal 8 September 2021.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Yoce Marten menggelar upacara PTDH di halaman depan Polres Lembata pada Senin, 11 Oktober 2021 pagi.
Yoce Marten menyebut, keputusan PTDH merupakan bentuk tindakan tegas kepada anggota Polri yang terbukti melanggar norma etika dan disiplin Polri.Keputusan PTDH tersebut kata dia, dilakukan berdasarkan mekanisme dan melalui proses yang panjang, serta sesuai dengan prosedur hukum.
”Sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Yoce Marten.+++(sultan/y.edangwala)
