Keluarga Manggarai Raya Dukung Peradi NTT Tangani Kasus Ali Antonius

Suluh Nusa, Kupang – Simpati terus mengalir untuk mendukung Ali Antonius, pengacara senior asal Manggarai yang tersandung kasus dugaan aktor inetelektual saksi palsu dalam perkara Jual Beli tanah negara yang melibatkan Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.

Banyak pihak menaruh simpati , sebab Ali Antonius sesungguhnya pengacara yang sedang mendampingi kliennya Mantan Bupati Manggarai Barat, tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi NTT.

Simpati dan dukungan ini dinilai Frans Tulung, yang mengaku sebagai keluarga Ali Antonius sebagai bentuk tindakan turbulensi yang dapat mengganggu hubungan hubungan antara keluarga Ali Antonius dan Kejaksaan Tinggi Negara.

Diberitakan sebelumnya, Tulung  menegaskan, pernyataan berbagai pihak tersebut betul-betul produk dari simpatisan dan kritikus, yang kadang membawa limbah yang memberikan turbulensi hubungan mitra, antara Kejaksaan dan penasehat hukum.

“Kami khawatir, ada pemberitaan yang membangun turbulensi baru, antara kami dan pihak Kejaksaan yang bisa mengganggu kami dan pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Oleh karena itu, keluarga ingin agar berita-berita terkait Anton Ali dihentikan. Biarlah jaksa fokus dengan kewenangannya, dan keluarga juga fokus untuk menghadapi persidangan.

“Terhadap hal-hal yang selama ini menyakiti siapa saja, apakah orang perorangan atau lembaga Kejaksaan, kami patut menyampaikan permintaan maaf,” ungkap Frans Tulung.

Sayangnya, sehari sebelum Frans Tulung memberikan pernyataan, dukungan dan simpati datang dari Ikatan Keluarga Manggarai Raya (IKMR) Kupang.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua IKMR Kupang, Aloysius Sukardan dan Sekretaris, Aloysius Min itu, memberikan dukungan sepenuhnya kepada Peradi NTT dan para penasehat hukum yang mendampingi Ali Antonius agar tetap bersama sama membela Ali Antonius.


Surat dukungan IKMR

Surat ini dikeluarkan oleh pengurus IKMR Kupang, 22 Februari 2021, sehari sebelum Frans Tulung memberikan pernyataan pada 23 Februari 2021.

Dukungan IKMR ini diberikan kerana Ali Antonius merupakan salah satu Dewan Penasehat IKMR Kupang, periode 2020-2024.

Selain mengucapkan terimakasih kepada Peradu NTT dan para advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada Ali Antonius, IKMR juga merasa prihatin dengan penetapan Ali Antonius sebagai terangka.

“Kami sangat prihatin atas penetapan tersangka dan penahanan Bapak Ali Antonius, sebagai penasehat hukum yang sedang membela kliennya oleh Kejati NTT,” tulis IKMR pada point ketiga suratnya.

Untuk itu, demikian isi surat IKMR Kupang, memberikan dukungan penuh kepada Peradi Kota Kupang dan para penasehat hukum yang sudah dipercayakan mendampingi Ali Antonius  dalam menghadapi kasus hukum yang sedang berlangsung. Surat dukungan IKMR itu dikeluarkan di Kupang, perihal dukungan dengan nomor 02/IKMR/II/2021. ***(goe/y.edangwala/weeklyline media network)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *