MEDIA WLN – Oknum ASN di Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur akan di BAP tim Pemerintah, Selasa 26 Mei 2020. Hari ini. Sedangkan Lurah setempat akan menghadapi audit dari inspektorat Kabupaten Lembata.
Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Lembata merespon kisruh penyaluran BST di Kelurahan Lewoleba Barat.
Kendati Pemerintah sudah menegaskan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk mengatasi dampak ekonomi akibat wabah virus Korona dan telah pula menggariskan warga yang berhak menerima BST adalah warga Non ASN, KSO, pengusaha, PKH dan BPNT, namun oknum ASN di Kelurahan Lewoleba Barat yang dipercaya mengerjakan data penerima BST, nekad memasukan anaknya sebagai salah satu penerima BST.
Bupati Kabupaten Lembata, Eliazer Yentji Sunur, Senin, 25 Mei 2020 kepada media ini mengatakan, dirinya telah memerintahkan inspektorat untuk mengaudit seluruh data BST.
Bupati Sunur menegaskan, tidak benar ASN memasukan anaknya sebagai salah satu penerima BST.
Bupati Sunurpun meminta para RT untuk menyampaikan kepada Pemerintah kabupaten, jika dijumpai adanya dugaan penyimpangan penyaluran BST.
“Itu kan tidak benar. Nanti Kita audit apa benar pemberitaan di Media itu. Kan akan ketahuan setelah diaudit. Nanti Seluruh Data BST Diaudit. Sekarang Lurah-Lurah harus validasi datanya dulu. Harap RT- RT setempat sampaikan ke kita supaya langsung ketahuan,” ujar Bupati Sunur.
Bupati menegaskan, dirinya sudah memerintahkan untuk menghentikan pembayaran BST di Kelurahan Lewoleba Barat, menyusul protes yang dilayangkan RT dan warga setempat.
“Saya Minta penghentian pembayaran, nanti diaudit. Kalau lain lain (penyimpangan penyaluran BST) ada, tolong kasi pemberitahuan supaya diikuti,” ujar Bupati Sunur.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali menyebutkan, BAP terhadap oknum ASN di Kelurahan Lewoleba Barat, akan dilaksanakan hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
BAP tersebut dimaksud untuk mengetahui seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut. Sedangkan, proses Penyaluran BST di Kelurahan Lewoleba Barat pun di hentikan hingga adanya validasi data ulang.
TERKAIT : Diduga Karna Rakus, Dua Anak ASN Kelurahan Lewoleba Barat Masuk Daftar Penerima BST
Sekda Kabupaten Lembata menegaskan, hukuman disipliner terhadap oknum ASN di Kelurahan Lewoleba Barat, sangat bergantung pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sekda Lembata, menyebutkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPK berkaitan penyaluran BLT dan BST. Disebutkan, pihaknya telah mendapatkan kisi-kisi kriteria penerima BST maupun BLT yang kemudian dituangkan dengan peraturan Bupati.
“KPK beri warning begini, kalau ada yang mendapat dobel maka di setop untuk selanjutnya kemudian diterima hanya yang satu yang terakhir. Kalau kasus Lewoleba Barat proses validasinya diharapkan sampai bulan September atau oktober itu sudah valid. Karena ini kan dalam rangka untuk fixkan DTKS juga. Nik dalam validasi akan kelihatan,” ujar Paskal Tapobali.
Dijelaskan, jika penerima BST sudah ditetapkan Kemensos, maka penerima BST itu yang berlaku, tetapi dalam hal terjadi duplikasi atau penetapan penerima BST tidak objektif, juga disampaikan nama dan Nik, Pemkab akan menyampaikan lagi ke Kemensos untuk dilakukan verifikasi dan Validasi lagi.
“ASN dilarang mengambil keuntungan di tengah badai covid-19 ini. ASN yang menyalahgunakan ketentuan WFH, dengan bekerja dari luar Lembata saja kita BAP dan dijatuhkan hukuman disiplin, apalagi yang kasus Lewoleba Barat. Nanti kita lihat pasal-pasalnya, ada kewajiban dan larangan. Nanti kita lihat apakah hukumanya ringan, sedang dan berat menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dia lakukan,” ujar Sekda Lembata, Paskalis Tapobali.***
hosea/sandrowangak
