suluhnusa.com – Warga desa Jontona Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata hari ini Selasa 25/09/19 membuat aduan ke pihak kepolisian Sektor Ile Ape terkait dugaan penipuan yang dilakukan Penjabat Kades Jontona berinisial DD.
Lukas Lasan salah seorang warga desa setempat menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan laporan polisi di Pospol Ile Ape terkait penipuan yang dilakukan Penjabat Kades Jontona Damianus Dudeng.
“Dia Penjabat Kades Jontona DD dalam surat pernyataan yang ditandatangainya diatas meterai 6000 menyatakan kesediaannya menerima sanski hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak melaksanakan dictum pertama sampai dictum ketiga surat pernyataan dimaksud” demikian Lukas Lasan kepada media ini.
Lukas mengatakan surat pernyataan itu dibuat penjabat Kades Jontona DD terkait pernyataan kesediaan untuk :
Siap melaksanakan pekerjaan Dana Desa Tahap I mulai tanggal 10 September sampai dengan tanggal 20 September 2019.
Segera terbitkan Surat Keputusan TPK tertanggal 10 bulan September tahun 2019 agar yang bersangkutan mendapat Legitimasi sesuai Tupoksi TPK.
Terhitung mulai hari Rabu tanggal 12 Bulan September Tahun 2019 segera mencairkan dana ke TPK untuk mendroping material ke lokasi dan dilanjutkan dengan proes pekerjaan samapai selasai sesuai RAB/sebagai syarat pencairan tahap kedua (75%).
Apabila point 1 sampai 3 tidak terlaksana maka saya bersedia menerima sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lukas Lasan mengatakan karena dictum pertama sampai dictum ketiga tidak dilaksanakan maka dirinya bersama Eugenius Guna dan sejumlah warga setempat melakukan laoporan polisi dengan delik aduan penipuan.
DD, Penjabat kepala Desa Jontona, yang dikonfirmasi melalui telepon 25 September 2019, mempersilakan warga Jontona untuk mengadukan dirinya ke pihak kepolisian. Sebab menurutnya, persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan berbagai pihak termasuk pihak kecamatan Ile Ape Timur dan pihak kepolisian yang diwakili Kapospol Ile Ape.
“Masalahnya apalagi. Masalah itu sudah diselesaikan. Saya sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi dihadapan masyarakat dihadiri Camat Ile Ape Timur, Sekcam Ile Ape Timur dan juga pihak Pospol Ile Ape. Semua sudah clear-selesai. Dan terkait surat pernyataan yang saya buat tersebut, uangnya sudah saya serahkan ke TPK tanggal 20 September. Dan sekarang mereka sedang action,” ungkap DD sembari mengungkapkan dirinya sudah melaksanakan semua kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih jauh DD menjelaskan, dana desa yang dipersoalkan, bukan karena dirinya menyalahgunakan kewenangan dan melakukan penyimpangan, akan tetapi ada lima kegiatan yang dilaksanakan secara serentak dan tidak memiliki pos anggaran dalam APBDes 2019, sehingga dirinya mengambil kebijakan menggunakan uang pekerjaan fisik dalam membiayai kegiatan tersebut.
Selain itu, masalah lain yang menghambat kegiatan itu adalah persoalan lokasi pekerjaan fisik di Kali mati dusun IV Desa Jontona bermasalah karena pemilik tanah meminta ganti rugi yang tidak dicantumkan dalam anggaran dana desa.
Masih menurut DD, menindaklanjuti surat pernyataan tersebut, dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 44.000.000 juta kepada TPK Desa Jontona pada tanggal 20 September 2019 untik membiayai kegiatan yang tertunda.
“Ini kan bukan temuan inspektorat. Pekerjaan belum selesai dalam tahun angaran yang masih berjalan, lalu kenapa dipersoalkan. Akan menjadi baik jika masayarakat mempersoalkan ketika tahun anggaran sudah berkahir dan pekerjaan belum diselesaikan atas rekomendasi inspektorat karena ditemukan adanya penyalagunaan anggaran,” ungkap DD, seraya mempersilakan warga Jontona untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.
Sebelumnya persoalam dugaan penyelewenagan dana desa ini telah pula diadukan ke Kejaksaan Negeri Lembata dan Penjabat Sekda Lembata. Warga dan meminta Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur mencopot DD dari jabatan pejabat kepala desa.
Lukas dihadapan berbagai media merincikan dana desa tahap pertama telah dicairkan sejak bulan Mei senilai kurang lebih Rp. 200.000.000 untuk membiayai sejumlah kegiatan namun hingga kini realisasi fisik pekerjaan di Desa Jontona, tidak ada sama sekali. Sementara dana di rekening tinggal Rp.600.000 ribu lebih.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan pelaksanaan fisik kegiatan sudah harus rampung selama Sembilan puluh hari sejak dana itu dicairkan. Tetapi yang terjadi di Jontona progress kegiatan fisiknya masih nol persen sementara dana desa mengendap ditangan Penjabat Kades” tegas Lukas.
Lukas Lasan mengatakan setidaknya terdapat sejumlah item kegiatan yang telah direncanakan dengan menggunakan dana desa tahap pertama seperti kegiatan peningkatan sanitasi permukiman senilai Rp. 40.331 juta, kegiatan peningkatan sarana prasarana milik desa senilai Rp.100,771 juta.
Selain itu dialokasikan dan untuk peningkatan kapasitas aparatur senilai Rp. 5,4 juta dan pengembangan sistem administrasi /keuangan dan aset desa berbasis data digital senilai Rp. 7,6 juta. Namun menurut Lukas empat item kegiatan ini sama sekali tidak dilaksanakan. ***
sandro wangak