SULUH NUSA, LEMBATA – TAHAPAN dan jadwal Pemilihan umum secara resmi sudah dimulai sejak bulan Juni 2022 dan secara serentak dilaunching oleh Komisi Pemilihan Umum di semua tingkatan.
Dan untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan dan jadwal pemilihan umim, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lembata bersama Kepolisian Resor Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata membentuk Sentra Penegalan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lembata ini termuat dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nomor 009/PP.00.02/K.NT-06/09/2022 tentang pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Lembata pada pemilihan umum tahun 2024
Penyerahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Lembata kepada Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepolisian Resort Lembata, dilakukan dj Hotel Olympic, 18 November 2022 dalam rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lembata.
Surat keputusan itu diserahkan Plh. Ketua Bawaslu Lembata, Lambertus Bala Kolin mewakili Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y. B. Tokan, SE, sedangkan dari pihak Polres Lembata diwakili oleh Hasyim Rasyid, SH sementara Kejaksaaan Negeri Lembata diwakili oleh Ardyansyah, SH, MH.
“Penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dimulai sejak bulan Juni tahun 2022 dan berpotensi terjadi tindak pidana pemilu, sehingga perlu membentuk sentra gakkumdu dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dan rapat fasilitasi ini merupakan kegiatan awal Gakkumdu dalam menyamakan persepsi semua pihak yang terlibat, ” Ungkap Bala Kolin.
Dalam keputusan Ketua Bawaslu tersebut termuat lampiran 25 orang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata.
Bertindak sebagai Penasehat tiga orang yakni Ketua Bawaslu, Paulina Y. b Tokaan, SE, Kapolres Lembata Dwi Handono Prasanti, S.I.K dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH, MH.
Sementara itu pembina sebanyak tiga orang, koordinator tiga orang. Tim pelaksana 16 berasal dari staf bawaslu Lembata, anggota polres Lembata dan kejaksaan Negeri Lembata.
“Mengacu pada ketentuan paaal 4 peraturan bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang sentra gakumdu ditetapkan dengan keputusan Ketua bawaslu setelah berkoordinasi dengan kepolisian resort Lembata dan kejaksaan negeri Lembata untuk membentuk sentra Gakkumdu, ” Tutur Kolin.
Usai penyerahan Keputusan dilanjutkan dengan rapat fasilitasi Gakkumdu dengan pemateri dari Bawaslu Lembata, Kepolisian Resort Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata.
Hermanus Topi, Ketua Panitia Kegiatan menjelaskan, rapat ini dilakukan untuk mewujudkan kerjasama dan sinergitas para pihak dalam rangka sentra penegakan hukum terpadu pemilu, serta tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat dan sederhana, serta tidak memihak.
Hermanus menjelaskan Bawaslu sebagai tulang punggung dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis perlu membangun sinergi, menyamakan persepsi dalam pola penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian serta hirarki tingkat bawah.
Dalam sambutan membuka kegiatan Lambertus Bala Kolin selaku Plh Ketua Bawaslu Lembata sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa masyarakat sangat mengharapkan Bawaslu sebagai pionir dalam penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas menurut Lambert Pokja Gakkumdu harus memiliki kapasitas dan keberanian dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi.
“Roh dari pengawasan adalah pencegahan dan penindakan dan untuk mewujudkan Pemilu yang sukses, setiap kita harus memiliki kapasitas dan keberanian yang mumpuni. Semoga melalui Gakkumdu Bawaslu menjadi Pionir dan lini terdepan demi tegakknya demokrasi” Pesan Kolin.
Selain itu Lambert juga menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 486 butir 1 UU nomor 7 tahun 2017.
Menurut Lambert apabila pencegahan sudah dilakukan maka jalan akhirnya adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang terjerat pelanggaran baik administrasi, kode etik maupun pidana Pemilu.
Sementara itu Anggota Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala dalam arahannya menegaskan agar peserta bisa mengetahui secara utuh mekanisme Sigap Lapor dalam penanganan pelanggaran Pemilu Febry mengharapkan agar peserta bisa memiliki SDM yang kompeten dan menguasai alur tata kerja dalam tindak pidana pemilu.
Adapun Narasumber dalam Rapat Fasilitasi ini adalah Bawaslu Lembata yang dibawakan oleh Lambertus Bala Kolin dengan persentasi materi tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu selain itu Narasumber dari Kejaksaan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ardyansyah, S.H., M.H, dan dari Kepolisian membawakan materi tentang Peranan Kepolisian Dalam Perkara Tindak Pindana Pemilu Tahun 2024.+++sandrowangak