
suluhnusa NET – Pemkab Lembata melalui Dinas PUPR dan Perhubungan jalin kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang guna menyelesaikan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata 2011-2031.
Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berlangsung di ruang rapat Bupati Lembata, Kamis (27/6/2019) dihadiri Ketua Tim Perencanaan Pembangunan Wilayah Kota pada ITN Malang, Dr. ir. Agustina Nurul Hidayati, MT yang menjabat sebagai Ketua Tim penyusun Revisi RTRW Kab. Lembata.
Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah daerah dan pihak ITN Malang yang ditandatangani 14 Mei 2019 lalu.
Hidayati mengatakan maksud dari kegiatan dilaksanakan sebagaimana SK Bupati Lembata Nomor 507 Tahun 2018 tentang rekomendasi revisi RTRW Kabupaten Lembata Tahun 2011-2031, sehingga menghasilkan dokumen RTRW yang berkualitas serta terpadu dan komplementer terhadap hierarki rencana tata ruang diatasnya.
“Minimal setelah Perda RTRW berjalan 5 tahun perlu dilakukan evaluasi atau peninjauan kembali”.
“Nah, hasil evaluasi terhadap Perda Kab. Lembata Nomor 14/2011 tentang RTRW 2011-2031, diketahui bahwa tingkat kesesuaiannya hanya diangka 35,78%, selain itu adanya revisi RTRW Nasional sejak Tahun 2017 sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan”.
Dirinya menambahkan pelaksanaan kegiatan kedepannya kami akan melibatkan seluruh komponen yang ada guna diperoleh data masukan sebagai informasi tambahan baik data primer dan sekunder untuk dianalisis.
“Tim akan bekerja 180 hari kedepan dengan berbagai tahapan hingga penyerahan hasil pekerjaan berupa naskah akademik dan draft Ranperda RTRW kepada Pemerintah daerah” ujarnya.
Humas Pemda Lembata