Diduga Ada pelanggaran, Kotak Suara TPS 1 Benihading Batal Dihitung

Beranda » Hukum » Diduga Ada pelanggaran, Kotak Suara TPS 1 Benihading Batal Dihitung

suluhnusa.com – Pleno pemungutan suara tingkat Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, NTT belum selesai dilakukan, tetapi ditemukan berbagai masalah. Salah satunya, Kotak Suara di TPS 1 Desa Benihading Direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan untuk tidak dilakukan perhitungan karena diduga terjadi pelanggaran saat pencoblosan.

Hal ini disampaikan para saksi parpol dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu Lembata tentang indikasi pelanggaran dan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.

Dalam surat yang ditandatangani oleh para saksi parpol bernomor istimewa perihal laporan yan ditujukan kepada Bawaslu Lembata, para saksi menyatakan keberatan.

“bahwa dalam proses pleno rekapitulasi PPK tingkat kecamatan Buyasuri kami para saksi partai politik dan seluruh forum rapat pleno mendapat informasi langsung dari Panwascam Buyasuri bahwa untuk TPS 1 Desa Benihading II belum bisa dilakukan pembukaan kotak suara untuk dilakukan perhitungan suara karena ada indikasi pelanggaran dalam proses pemilihan di TPS bersangkutan,” tulis para saksi dan peserta rapat pleno PPK Buyasuri dalam surat yang diterima suluhnusa.com, 25 April 2019.

Dugaan pelanggaran tersebut menurut Panwascam Buyasuri, ditemukan ada warga yang terinditifikasi berlamat di Nubatukan ikut nelakukan pemilihan pada TPS 1 Benihading II.

“Ada Bukti terlampir,” tulis mereka dalam surat yang tembusan dikirim kepada Bawaslu Pusat melalui Bawaslu NTT.

Karena ada dugaan pelanggaran tersebut makakotak suara pada TPS 1 Benihading II tidak dibuka dan para saksi partai politik peserta rapat pleno mendesak Bawaslu Lembata untuk segera merekomendasikan kepada KPU Lembata agar terhadap TPS 1 Benihading II harus dan segera dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Diakhir surat tersebut, para saksi parpol menyatakan jika Bawaslu tidak menanggapi surat tersebut maka mereka akan melakukan upaya dengan menurunkan seluruh kekuatan yang ada untuk melakukan protes pada KPU Lembata dan Bawaslu Lembata.

Surat tersebut juga dilampirkan bukti identitas warga Nubatukan yang melakukan pemilihan di TPS 1 Benihading II, berinisial PPL beralamat di Kelurahan Lewoleba Barat, berjenis Kelamin Laki Laki.

Sementara para saksi yang menandatangani surat tersebut adalah Ismail Bahudin (Partai Demokrat), Yosafat Leudawan (Partai Golkar), Yosef Suma Tantra (Partai Nasdem), Benediktus Beni (Partai Hanura), Kosmas Kopaq Odel (PKB), Rahmat Usman LS (PAN). Surat para saksi ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat 4. ***

Sandro Wangak

Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *