suluhnusa.com – Tahapan pemilu Serentak yang akan digelar 17 April 2019 memasuki masa tenang. Semua calon Legislatif dan partai politik pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kampanye, menurunkan alat peraga kampanye, menjaga ketertiban dan ketenangan, menjaga situasi dan kondisi agar pemilu serentak dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Sayangnya menjelang hari pemungutan suara, terjadi tindakan yang diduga money politik atau politik uang di daerah pemilihan II Kabupaten Lembata. Unit reaksi cepat Bawaslu Lembata bersama Gakumdu pun bergerak cepat melakukan investigasi.
Dugaan money politik ini dilakukan oleh oknum tertentu kepada masayarakat yang bernama Mikhael Dewa, warga dusun RT 13, Dusun IV, Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape.
Mikhael Dewa, kepada media ini, 15 April 2019, sekira pkl. 07.00 wita mengaku menerima uang dari salah seorang yang diduga salah satu tim sukses Caleg berinsial ID dari Partai Garuda. Oknum atau pelaku yang diduga memberi uang tersebut berinisial DDS. Mikhael Dewa menceritakan, dirinya pada pagi itu sedang berada di rumahnya. Mengenakan celana pendek, Dia didatangi oleh oknum DDS yang hendak membeli bambu dengan harga lima ribuh rupiah.
“Awalnya dia mau beli Bambu. Dia kasih saya uang 5000. Setelah itu, dia kasih saya surat suara, dengan uang pecahan 50.000 dua lembar. DDS ambil uang dari dalam sakunya menggunakan tangan kiri dan saya terima dengan tangan kanan,” ungkap Mikhael Dewa kepada suluhnusa.com, 15 April 2019.
Masih menurut Mikhael Dewa, saat memberi uang DDS memberi pesan agar tidak boleh menceritakan hal ini kepada orang lain. Dirinya menolak saat DDS memberi uang tetapi DDS tetap memaksa sembari berpesan agar tidak menceritkab kepada orang lain.
“Dia bilang tidak boleh cerita kepada orang lain. Diam diam saja. Tusuk ID, biar bisa bagi suara,” ungkap Mikhael Dewa menirukan pesan DDS.
Lebih lanjut Dewa menjelaskan, setelah menerima uang dan kertas suara tersebut, DDS pergi ke belakang memotong bambu, sementara dirinya langsung ke rumah Karolus Koda Lamabolu. Didampingi Karolus Koda, Mikhael Dewa membuat aduan atau laporan dugaan money politik dari Caleg Partai Garuda nomor urut 1 ini, kepada Panitia Pengawas Kecamatan Ile Ape. Aduan atau laporan ini disampaikan bersama Barang bukti berupa satu lembar spesimen surat suara yang didalamnya tertera nama ID Caleg Nomor 1 Partai Garuda, dan dua lembar uang pecahan 50.000 yang diterima oleh Ketua Panwascam Ile Ape, Kanisius Ukeng.
Mendengar Laporan ini, Unit Reaksi Cepat Bawaslu Lembata bersama tim Gakumdu Kabupaten Lembata bergerak menuju sekretariat Panwascam Ile Ape di Laranwutun.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lembata, Lambertus Kolin membenarkan ada laporan dugaan money politik yang masuk ke Panwascam Ile Ape.
“Ya. Ada Laporan atau aduan. Ada Barangbukti. Dan Kami masih melakukan investigasi,” ungkap Lamber.
Disinggung apakah dugaan money politik ini sudah termasuk dalam tindakan pidana politik, Lamber membenarkan sembari menjelaskan, bahwa jika terbukti maka yang dijerat adalah pelaku atau yang memberi uang. Sementara yang menerima uang tidak dikenakan hukuman pidana.
“Kalau saat pilkada pemberi dan penerima dikenakan sanksi hukuman penjara. Tetapi untuk pileg hanya pelaku atau pemberi uang saja,” ungkapnya.
Lamber menghimbau agar pada masa tenang semua pihak bisa menjaga kondisi dan situasi agar pemilu serentak dapat berjalan dengan sukses dan bermartabat.
Sementara itu, informasi yang didapat suluhnusa.com di Sekretariat Panwascam Ile Ape, DDS sebagai pelaku dugaan money politik sudah dipanggil oleh Panwascam Ile Ape dan DDS pun sudah mengakui perbuatannya secara jujur. Sampai berita ini ditulis, Unit reaksi cepat Bawaslu Lembata bersama Tim Gakumdu Lembata masih melakukan investigasi.
Sekedar diketahui, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur dalam pemilu serentak dibagi menjadi empat dapil. Wilayah yang masuk dalam Dapil II adalah Ile Ape, Ile Ape Timur dan Lebatukan diikuti oleh 14 Partai Politik dengan jumlah Caleg sebanyak 70 orang merebut 5 kursi DPRD Lembata. ***
sandro wangak