“Benar kami sudah ajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sudah ajukan pada tgl 3 April 2019 yang lalu. Surat permohonan diterima Panmud Perdata Pengadilan Negeri Lembata Markus Ariwibowo, SH dan Panitra Pengganti Hermanus Suban Huller, SH.
suluhnusa.com – PT Sinar Lembata mengajukan permohonan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor; 2661 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara PT Sinar Lembata melawan Bupati Lembata dalam perkara Pembatalan Proyek Multy Years tahun 2014-2016 yang telah dimenangkan PT Sinar Lembata dalam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu dengan Nilai Rp 8.931.334.000,00.-
Copian surat permohonan eksekusi putusan diterima media ini pada Senin, 8 April 2019 dari kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan. Surat dengan Nomor B.003/LF-AB/IV/2019 tanggal 3 April 2019 ini ditandatangani oleh Akhmad Bumi, SH, Juprians Lamablawa, SH, MH, Emanuel Belida Wahon, SH selaku kuasa hukum dari PT Sinar Lembata.
Juprians Lamablawa, SH, MH saat dikonfirmasi media ini membenarkan surat permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap tsb.
“Benar kami sudah ajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sudah ajukan pada tgl 3 April 2019 yang lalu. Surat permohonan diterima Panmud Perdata Pengadilan Negeri Lembata Markus Ariwibowo, SH dan Panitra Pengganti Hermanus Suban Huller, SH.
Sebenarnya tidak perlu kami mengajukan surat permohonan eksekusi kalau Bupati Lembata sebagai pihak yang kalah menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tsb dengan sukarela dan beritikad baik. Ya putusan sudah berkekuatan hukum tetap, mau tidak mau harus dijalankan. Menjalankan putusan sama dengan kita menghormati negara. Siapaun harus tunduk dan menghormati putusan lembaga peradilan.
Pihak yang kalah sudah terima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung. Klien kami menunggu surat dari pihak yang kalah untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum. Karena informasi tidak ada, maka klien kami menghendaki diajukan permohonan eksekusi putusan. Ya kami sudah ajukan surat ke Pengadilan”, jelas Jupri.
Saat ditanya kapan dilakukan eksekusi putusan, Jupri menjelaskan nanti akan di panggil para pihak oleh Ketua Pengadilan. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh pihak yang kalah sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri, jelasnya.
Direktur PT Sinar Lembata Paskalis Kolin saat dihibungi media ini, menjelaskan kami ajukan eksekusi putusan.
“Saya kecewa, proyek itu PT Sinar Lembata ikuti dari awal sesuai prosedur dan sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tiba-tiba dibatalkan secara sepihak. Ini ibarat nasi sudah masuk dimulut tinggal telan tapi ditarik kembali. Ini bukan soal uang, tapi soal keadilan dan kebenaran jangan diinjak-injak. Pembatalan itu yang kami uji di Pengadilan TUN Kupang dan pemerintah Lembata kalah total sampai Mahkamah Agung. Pengadilan TUN perintahkan untuk PT Sinar Lembata lanjutkan pekerjaan atau proyek tsb”.
“Habis saya menang di Pengadilan TUN, saya gugat perdata lagi soal ganti kerugian. Gugat perdata saya menang sampai Mahkamah Agung. Jadi TUN dan gugat perdata dua-duanya saya menang. Saya menang karena saya benar ka ama” jelasnya.
“Habis ini saya akan laporkan pidana kepada pihak-pihak terkait. Proses ini masih panjang. Saya konsisten dengan sikap saya. Kalau salah, saya lawan. Karena awalnya saya di olok-olok, mereka bilang lawan pemerintah Kalis tidak akan menang, tapi saya yakin jalan dengan Lewotanah dan saya pada pihak yang benar pasti saya hadapi. Buktinya saya menang”, jelas Kalis.
Asal tahu, Perkara Nomor 01/Pdt.G/2017/PN.LBT di Pengadilan Negeri Lembata yang dimenangkan PT Sinar Lembata, Majelis Hakim dalam amar putusan menghukum Bupati Lembata membayar ganti rugi Rp 300 juta. Atas putusan tsb Pemerintah Lembata ajukan banding di Pengadilan Tinggi di Kupang. Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata. Pemerintah ajukan Kasasi dan permohonan kasasi Pemerintah Lembata ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
(*/sandrowangak)