suluhnusa.com – Pemerintah Kabupaten Lembata, akan mereklamasi empat pesisir pantai. Tujuan reklamasi pantai tersebut selain sebagai sebuah destinasi patiwisata baru juga untuk mengatasi abrasi pantai.
Rencana tersebut akan dilaksanakan di pantai Desa Balauring, Pembenahan Pulau Siput Awololong, pembenahan Pantai Harnus, serta Bukit Mutiara,”
“Reklamasi untuk mengamankan kawasan permukiman dan menata wajah daerah ini menjadi lebih menarik,” kata Bupati Eliaser Yentji Sunur, dalam berbagai kesempatan.
Dari empat pantai tersebut Pantai Balauring, sedang dikerjakan. Sementara pembangunan pusat kuliner di Pantai Awalolong atau pulau sudah masuk dalam pelelangan pekerjaan.
Terkait reklamasi Pantai Balauring mendapat penolakan dari sejumlah warga Balauring, lantaran diduga pekerjaan reklamasi tersebut belum mendapat izin dari kementrian perikanan dan kelautan.
Hal ini disampaikan Akhmad Bumi, kepada suluhnusa.com, di Kupang, 11 Mei 2018.
Bumi mengungkapkan Rencana Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan reklamasi pantai Balauring harus dilakukan sesuai prosedur. Prosedur itu sesuai peraturan berlaku. Ada Peraturan Presiden No 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juga harus di perhatikan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) atau belum.
“Bagaimana mereka melaksanakan reklamasi sementara Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (R2WP3K) saja belum ada,” ungkap Bumi.
Lebih jauh, Bumi menjelaskan, reklamasi dilakukan harus sesuai prosedur dan peraturan berlaku. Agar tidak menimbulkan masalah dilemudian hari. Masalah lingkungan, ekonomi, sosial, budaya dan politik. Olehnya ada kajian dan analisis tentang dampak. Dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya. Perlu ada nilai tambah dan tidak merugikan nelayan dan masyarakat umum, dan reklamasi tsb untuk kepentingan umum, tidak untuk kepentingan pribadi, dalam aturan sudah jelas diatur.
“Reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tunduk pada Peraturan baik Perda, UU dan Peraturan Presiden, tidak asal dilakukan tanpa perencanaan. Sesuai aturan, ijin pelaksanaan reklamasi bisa terbit dari Kementrian KKP jika sudah ada rekomendasi Amdal dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena reklamasi tidak boleh merusak lingkungan, merugikan nelayan, untuk kepentingan umum dan tidak melanggar aturan.” tegas Bumi.
Prosedur reklamasi lanjut Bumi, terlebih dahulu membuat zonasi yang diterbitkan melalui Peraturan Daerah (Perda), selanjutnya membuat ijin lokasi, melakukan study Amdal, meminta ijin dari kementrian Kelautan.
“Ijin lokasi dan ijin pelaksanaan reklamasi itu berbeda. Dan Kementrian kelautan memiliki dua kewenangan atas reklamasi yakni, ijin lokasi dan ijin pelaksanaan reklamasi.” jelasnya.
Ijin pelaksanaan reklamasi keluar setelah kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbitkan hasil kajian analisis dampak lingkungan dilokasi yang hendak direklamasi. Amdal menentukan apakah reklamasi tetap berjalan atau tidak. Tapi semua ijin-ijin itu dasarnya pada Perda tentang perencanaan zonasi kawasan terlebih dahulu. Perda zonasi menjadi induk dikeluarkan ijin yang lain.
Kalau zona kawasan yang hendak direklamasi itu sesuai Perda masuk kawasan strategi nasional maka sekalipun dibawah 12 mil harus ijin ke pusat. Kecuali tidak termasuk kawasan strategi nasional ya dibawah 12 mil menjadi kewenangan propinsi dan kabupaten/kota. Melihat kawasan itu apa masuk dalam kawasan strategi nasional atau tidak harus dilihat dalam Perda tentang zonasi kawasan.
Reklamasi dipantai Balauring Kabupaten Lembata yang sedang berjalan harus memenuhi syarat dan prosedur sesuai peraturan berlaku. Jika tidak atau belum memenuhi syarat maka sebaiknya dihentikan sementara dan masyarakat berhak menolak apapun bentuk reklamasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lembata tanpa sesuai prosedur, karena hal itu hanya bentuk pembangkangan pada Undang-undang negara dan kesewenang-wenangan.
Balauring itu kota perdagangan dari dahulu kala. Pertemuan saudagar-saudagar dari luar membuat Balauring menjadi multi kultur. Dari Sulawesi, Jawa, Bima, Alor, dan lainnya, Selain sebagai kota perdagangan, Balauring adalah pusat nelayan bahari. Laut itu hidup mereka, jika reklamasi dilakukan, perlu analisis yang memadai terutama dampak sosial ekonomi juga lingkungan. Bukan asal berfikir hari ini langsung jadi, tapi butuh perencanaan yang baik dan matang.
Untuk Bumi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lembata agar menghentikan aktivitas tersebut, sebab apabila tidak dihentikan, dirinya bersama utusan warga Balauring akan ke Jakarta untuk melaporkan persoalan ini kepada pemerintah pusat.
Sementera itu, Plt. Sekda Lembata, Atanasius Amuntoda, dan Anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak ketika dikonfirmasi terkait persoalan tidak memberikan jawaban.
Amuntoda dan Bala Wukak, dikonfirmasi suluhnusa.com melalui pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban. Amuntoda hanya membaca dan tidak memberikan jawaban.***
sandro wangak
Cuma satu orang warga masyarakat balauring yg tidk mau…
Kami masyarkt balauring sangat mendukung program penimbunan tersebut…
Penimbunn tersbut tidk mengganggu ekologi maupun biota laut…tdak mengganggu aktivtas kmi.. sebagai nelayan di pesisir…
Namun menurut kmi..dengan adanya penimbunan ini dapat mencegah abrasi pantai…yg setiap saat terjadi… terutama saat musim barat tiba