suluhnusa.com – Kasus kematian narapidana Pati Leu (19) Desember 2017 lalu, bukan yang pertama terjadi di Lapas Kelas III Lembata di tahun 2017.
Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andy Mulyadi mengungkapkan, kematian Pati Leu merupakan yang keempat dalam tahun 2017.
Kematian pertama menimpa Yosef Boli Tukan sekitar Juni 2017 lalu. Berikutnya menimpa Bernadus Lera, terpidana kasus kakek menghamili cucu kandung di Wulandoni. Kejadian ketiga menimpa Elias asal Desa Lamau, Kecamatan Ile Ape Timur.
“Bernadus Lera meninggal dunia karena sakit. Korban dirawat beberapa minggu di Rumah Sakit Bukit Lewoleba. Begitu juga Yosef Boli Tukan dan Elias,” jelas Andy Mulyadi.
Terkait kematian Narapidana Patty Leu, Penyidik Polres Lembata menduga kematiannya tidak wajar. Pengembangan kasusnmya tetap dilakukan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan otopsi terhadap jenasah Paty Leu.
Kasus kematian tidak wajar yang dialami oleh Warga Binaan atau Narapidana, (Napi) Patty Leu di Lapas Lembata mengakibatkan sembilan orang pegawai Lapas Lembata menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lembata, sembilan orang pegawai lapas ini ditahan untuk kepentingan pengemabangan kasus selama 20 hari ke depan, sejak 12 Maret 2018.
Mereka yang ditahan adalah Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga, Remigius Lelan, Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan Roni Rimanggi.
Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Jaya Kartika, SH ketika dihubungi suluhnusa.com dari Kupang, 13 Maret 2017 menjelaskan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kalapas Lembata. Karena terkait penahanan terhadap sembilan orang petugas Lapas Kelas III Lembata tersebut, pihak Kemenkumham Wilayah NTT baru mendengar ketika dikonfirmasi wartawan dan membaca di media massa.
“Kami baru dengar dari teman teman wartawan. Dan membaca di media. Kami masih menunggu laporan resmi dari Kalapas Lembata,” ungkap Jaya Kartika yang ketika dihubungi melalui telepon seluler sedang tugas dinas di Ende.
Ditanya terkait, penahanana terhadap petugas lapas Kelas III Lembata terkait, kasus kematian salah seorang Narapidana di Sel Tahanan (Bapenaling) Lapas Lembata, Desember 2017 silam, Jaya mengkungkapkan berdasarkan laporan dari Kalapas Lembata, Andy Mulyadi bahwa kematian Narapidana atas Paty Leu tersebut adalah kematian biasa biasa saja. Bukan kematian tidak wajar.
“Ya kami dengar laporan dari Kalapas Lembata, Andy Mulyadi bahwa kematian Napi Paty Leu itu biasa biasa saja. Bukan mati tidak wajar,” ungkap Jaya.
Jaya juga menjelaskan pihaknya setelah kembali dari tugas dinas di Ende akan membentuk tim dan melakukan pemeriksaan internal.
“Bila dalam pemeriksaan internal dan proses hukumnya mereka terbukti, sanksinya mereka bisa di pecat,” ungkap Jaya.
BACA JUGA : JAYA KARTIKA : BILA TERBUKTI, SEMBILAN PETUGAS LAPAS LEMBATA ITU BISA DIPECAT
Diberitakan kematian Patty Leu, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata Desember 2017 lalu diduga karena dibunuh.
Penyebab kematian warga binaan atau Napi asal Kedang-Lembata ini setelah Pihak penyidik Polres Lembata melakukan pemeriksaan para saksi dan penyidikan dan otopsi terhadap jenasah korban Paty Leu.
Pengembangan kasus kematin Napi di Lapasa Kelas III Kupang ini dilakukan penyidik Polres Lembata, sejak bulan Januari 2018.
Dan berdasarkan hasil Otopsi, pemeriksaan saksi dan termasuk barang bukti Penyidik polres Lembata menetapkan sembilan orang opsir atau pegawai Lapas Kelas III Lembata sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Yohanes Mihawila, melalui Kasubag Humas Polres Lembata, , Aipda Syahlan Muladi menjelaskan pemeriksaan pertama dilakukan terhadap lima tersangka, masing-masing Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga dan Remigius Lelan.
Sementara pemeriksaan hari kedua dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yakni Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan terakhir, Roni Rimanggi.
“Dan hasilnya sembilan petugas lapas yang menjadi tersangka kasus kematian Pati Leu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, sudah ditahan di sel Mapolres Lembata, sejak Senin, 12 Maret 2018 sore,” ungkap Syahlan ketika dibubungi suluhnusa.com melalui telepon seluler, 13 Maret 2018.
Para tersangka itu diamankan di sel dengan pertimbangan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Mereka ditahan selama dua puluh hari.
Syahlan menjelaskan para tersangka itu dijebloskan ke sel setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak bulan Januari 2018 termasuk pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi.
Ketika disinggung apakah Kalapas Lembata juga menjadi tersangka, Syahlan mengatakan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan.
“Untuk sementara belum. Kalapas masih menjadi saksi. Di belum jadi tersangka,” ungkap Syahlan.
Sebelum sembilan tersangka ini dimintai keterangan, lanjut Syahlan, penyidik Polres Lembata juga sempat memeriksa Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi, Rabu (7/3/2018). Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan sekitar tiga jam lebih terhitung pukul 09.00 Wita.
Dia menyebutkan, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan Kalapas Lembata, Andi Muladi, juga memperhatikan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Lembata, Senin (5/3/2018), akhirnya penyidik menahan 9 tersangka.
Syahlan menandaskan, penahanan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan. Selama masa penahanan, penyidik akan bekerja optimal supaya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) segera diserahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, penahanan sembilan tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka ini ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan,” ujar Syahlan.
BACA : 9 PETUGAS LAPAS LEMBATA DITAHAN, KARENA DIDUGA MEMBUNUH NAPI
Diberitakan suluhnusa.com sebelumnya terkait kematian Napi, Pati Leu bahwa Seorang nara pidana di lembaga Pemasarakatan kelas III Lembata, kabur, setelah ditemukan sipir, dia dijebloskan dalam ruangan isolasi, lalu tewas.
Paty Leu (19), warga Desa Leuburi, Kecamatan Buyasuri, salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembata ditemukan tewas tak wajar sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu, 20 Desember 2017 di depan kamar mandi ruang isolasi atau ruangan Bapenaling.
Ia diisolasi setelah berhasil diamankan petugas Lapas Lembata pada Senin 18 Desember 2017 setelah melarikan diri pada Sabtu 16 Desember 2017 silam.***
sandro balawangak