
suluhnusa.com – Usai menggeledah Kapal pesiar Equanimity di Perairan Nusa Dua, Bali, Rabu (28/2) malam, Bareskrim Mabes Polri telah menyita dan membawa barang bukti yang ada di kapal 4 buah tas yang diduga berisikan dokumen-dokumen penting.
Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, pihaknya mengaku sudah memerintahkan mengeluarkan surat penyidikan.Yang sudah naik dari lidik menjadi sidik.
“Dan hasilnya kami sudah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Denpasar termasuk ijin untuk menggeledah,” ujarnya pasca penggeledahan.
Penggeledahan tersebut, katanya baru kali pertama dilakukan dan baru memeriksa alat navigasi apakah memang dilakukan sesuai record.
Ditambahkan, penyitaan kapal atas permintaan resmi pihak kepolisian dari Amerika sekitar 2 minggu yang lalu. Sementara ketetapan Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan disebutkannya sejak Selasa (27/2) kemarin.
“Secara resmi mereka meminta kepada Indonesia, melaporkan kepada Indonesia bahwa keberadaan kapal tersebut. Sekarang memang sudah ada disini dan kami sudah meminta ijin untuk dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Disinggung terkait detail pemilik kapal, pihaknya menyampaikan segera melakukan rapat dan mendalami dokumen tersebut. Lantaran hari ini agenda masih sebatas penggeledahan dan penyitaan kapal serta beberapa barang bukti dan dokumen penting lainnya.
“Nantinya kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kru inti yang memang mengetahui dan dan bertanggung jawab atas operasional kapal mewah tersebut. Jadi tidak semuanya,” katanya.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri bersama penyidik Bareskrim dibantu dengan Polair dan KSOP Tanjung Benoa serta dipantau langsung oleh Ketua Tim Penyidikan kasus awal korupsi dari Amerika Serikat (FBI) melakukan penyitaan kapal pesiar pribadi super mewah Equanimity pada Rabu (28/2) siang.
Menurutnya, kapal mewah senilai Rp3.5 triliun tersebut terkait kasus di Amerika tentang korupsi. Hasil pengecekan di Amerika bahwa hasil korupsi tersebut sebagian untuk membeli sebuah kapal yang sedang berlayar di Indonesia.
Diberitakan sebelumya, tim Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah kapal pesiar mewah “Equanimity” yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi yang diduga dilakukan sebuah grup di Amerika Serikat (USA), di Perairan Nusa Dua, Bali, Rabu (28/2).
Kapal tersebut disebut-sebut nilainya mencapai 250 juta USD atau setara Rp3.5 triliun.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jamaludin menerangkan, pihaknya baru dihubungi oleh tim FBI Amerika Serikat sekitar dua minggu yang lalu.
Sejumlah wartawan diberikan kesempatan menyambangi kapal mewah yang dibawah naungan Agen Kapal Pesiar Indonusa yang berlokasi di Bali, sekira pukul 15.00 wita.
Tampak kapal berbendera negara pesemakmuran Inggris, dan bercat hitam. Kapal terombang ambing diam di perairan Nusa Dua, Badung, Kombes Jamaludin menerangkan awak kapal tersebut berjumlah 34 orang.
Kapal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang yang sudah diputus di pengadilan California.
Sementara di Pengadilan Negeri Denpasar, katanya ditetapkan sebagai barang sitaan pada Selasa (27/2) kemarin.
“Bahwa kapal ini dicari-cari disana (Amerika) karena merupakan hasil kejahatan Tppu korupsi disana yang dilakukan oleh grup namanya nanti ya,” ujarnya.
Ditambahkan, Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Daniel Tahi Monang Silitonga bahwa kapal tersebut masuk ke perairan Bali melalui Thailand, sejak November 2017 lalu.
Menurut informasi selain melakukan penyitaan, Tim Bareskrim Mabes Polri bersama FBI menggeledah kapal yang memiliki panjang kurang lebih 100 meter. Penggeledahan berlangsung kurang lebih 6 jam lamanya.
(cici.wm)