PN Lembata Pecaya Pada YLBH SIKAP

Beranda » Hukum » PN Lembata Pecaya Pada YLBH SIKAP

suluhnusa.com – Pengadilan Negeri (PN) Lembata, pada tahun 2018 memberikan kepercayaan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum SIKAP untuk menempati Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lembaga tersebut.

Kepercayaan itu diabuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Lembata bersama YLBH SIKAP, di ruagan Ketua PN Lembata, 31 Januari 2018. MoU PN Klas II Lembata bersama YLBHI SIKAP ini tertuang dalam program peningkatan managemen peradilan umum Mahkama Agung Tahun anggaran 2018.

Ketua Pengadilan Kelas II Lembata, Ary Wahyu Irawan, SH, MH usai melakukan penandatanganan MoU menjelaskan, dari hasil seleksi yang dilakukan terhadap segala persyaratan administrasi,  ternyata YLBH SIKAP LEMBATA yang keluar sebagai pemenang lelang Posbakum pada PN Lembata tahunw 2018.

“Oleh sebab itu kami undang LBH SIKAP Lembata untuk datang hari ini, guna menandatangani kontrak kerja, sehingga mulai  besok  tanggal 1 Februari  2018 Posbakum pada  PN Lembata suda bisa mulai terisi,”   ungkap Ary Irawan.

Dengan diisinya Posbakum pada PN Kelas II Lembata, maka diharapkan YLBHI SIKAP mulai melakukan pelayanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum atau butuh pendampingan hukum.

“Semoga LBH SIKAP Lembata dapat menjalankan tugas mulia ini dengan baik, masyarakat dapat dilayani pula denga sungguh oleh LBH SIKAP Lembata,” tutur Ay Irawan didampingi Panitera Sargius Marselinus Liu, SH dan Panitera Muda Hukum, Semuel Ihgnasius Rili, SH.

Sementara itu, Direktur YLBH SIKAP, Juprianus Lamabelawa, SH, MH didampingi Sekretaris Emanuel Belida Wahon, SH, dan Emanuel Bataona juga Paulus Amaduli A.Md dari Bidang Sikap YLBH SIKAP.

Atas pernyataan ketua PN Lembata  tersebut,  Direktur YLBH SIKAP Lembata, Juprianus Lamabelawa, dalam sambutannya menyatakan kesanggupan LBH SIKAP  Lembata atas harapan ketua PN Lembata  tersebut.

“Dan YLBH SIKAP Lembata berusaha memberikan pelayanan yang  maksimal kepada masyarakat  yang datang ke Posbakum  PN  Lembata. Iya kita akan maksimal dalam pelayanan,  untuk  kemanusiaan kita tentu akan menjaga profesionalitas dalam memberika pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Juprianus Lamabelawa.

Foto bersama YLBH SIKAP LEmata bersama Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Lembata. Foto: humaspnlembata

Diberitakan sebelumnya, Direktur YLBH SIKAP, Juprians Lamabelawa, SH., MH, kepada suluhnusa.com, melalui pesan Whatsup, 31 Januari 2018 menggambarkan YLBH SIKAP LEMBATA merupakan cabang dari  YLBH SIKAP  yang berpusat di Yogyakarta, didirikan di Kota Yogyakarta pada tahun  2009 oleh beberapa orang Muda di kota Gudeg itu.

Pada  tahun  2013 lalu,YLBH SIKAP baru mendapat pengesahan dari kementrian HUKUM  DAN HAM RI melalui keputusan mentri Hukum dan Ham RI  Nomor :AHU–4422.AH.01.04.Tahun 2013.

YLBH SIKAP kemudian melebarkan sayapnya ke seluruh pelosok Negeri dengan misi mulianya,  membela kaum marjinal yang tertindas,  menegakan hukum dengan mengedepankan nilai -nilai kemanusian,  dengan semboyan yang  diusung adalah  bukan sekedar kepastian hokum semata, tetapi keadilan untuk kemanusian.

YLBH SIKAP melebarkan sayapnya sampai keseluruh pelosok negeri,  salah satunya YLBH SIKAP  hadir di Lembata, dengan SK Pembentukan cabang Lembata Nomor: 15/YLBH-SIKAP /IV/2016 tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Wilayah Lembata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik

Melalui SK pembentukan kantor Perwakilannya di Lembata, YLBH SIKAP LEMBATA mulai membuka pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkekurangan.

Pembentukan kantor wilayah lembata dengan SK Nomor :16/YLBH-SIKAP/IV/2016 dengan menunjuk tiga orang sebagai badan pengurus Inti al: advokat Juprians Lamabelawa, SH., MH (sebagai direktur) advokat Emanuel Belida Wahon, SH (sebagai sekretaris) dan Gaspar Sio Apelaby (sebagai bendahara)  ditangan tiga orang ini diharapkan dapat dibentuk struktur lengkal LBH SIKAP LEMBATA guna menjalankan fungsi pelayanan hukum dan studi kebujakan publik di Kabupaten Lembata provinsi NTT.

Masih menurut Lamabelawa, kehadiran LBH SIKAP dalam memberikan Bantuan hukum ini pada pokoknya adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memperjuangkan hak-haknya. Sebab bagi  kaum marjinal, persoalan bantuan hukum sangat erat kaitannya dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia. Kemiskinan tersebut membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum).

Oleh karenanya, YLBH SIKAP hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban diskriminasi anak dan perempuan. Kemudian dikembangkan  konsep pendekatan individual dan bantuan hukum struktural, konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien dan langsung turba (turun kebawah) untuk ikut menyelesaikan masalahnya bersama-sama, mengorganisir bersama dan pada akhirnya bisa mengetahui tentang pentingnya kesadaran hukum di Lembata.

“Kami berharap YLBH SIKAP mampu menjadi lembaga bantuan hukum terpercaya dan memiliki kemampuan lebih untuk bersinergi dengan berbagai pihak baik swasta maupun pemerintah dalam rangka melindungi serta mendampingi para pencari keadilan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukumnya,” ungkap Lamabelawa. (sandrowangak)

Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *