suluhnusa.com – Pengadilan Negeri (PN) Lembata, pada tahun 2018 memberikan kepercayaan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum SIKAP untuk menempati Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lembaga tersebut.
Kepercayaan itu diabuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Lembata bersama YLBH SIKAP, di ruagan Ketua PN Lembata, 31 Januari 2018. MoU PN Klas II Lembata bersama YLBHI SIKAP ini tertuang dalam program peningkatan managemen peradilan umum Mahkama Agung Tahun anggaran 2018.
Ketua Pengadilan Kelas II Lembata, Ary Wahyu Irawan, SH, MH usai melakukan penandatanganan MoU menjelaskan, dari hasil seleksi yang dilakukan terhadap segala persyaratan administrasi, ternyata YLBH SIKAP LEMBATA yang keluar sebagai pemenang lelang Posbakum pada PN Lembata tahunw 2018.
“Oleh sebab itu kami undang LBH SIKAP Lembata untuk datang hari ini, guna menandatangani kontrak kerja, sehingga mulai besok tanggal 1 Februari 2018 Posbakum pada PN Lembata suda bisa mulai terisi,” ungkap Ary Irawan.
Dengan diisinya Posbakum pada PN Kelas II Lembata, maka diharapkan YLBHI SIKAP mulai melakukan pelayanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum atau butuh pendampingan hukum.
“Semoga LBH SIKAP Lembata dapat menjalankan tugas mulia ini dengan baik, masyarakat dapat dilayani pula denga sungguh oleh LBH SIKAP Lembata,” tutur Ay Irawan didampingi Panitera Sargius Marselinus Liu, SH dan Panitera Muda Hukum, Semuel Ihgnasius Rili, SH.
Sementara itu, Direktur YLBH SIKAP, Juprianus Lamabelawa, SH, MH didampingi Sekretaris Emanuel Belida Wahon, SH, dan Emanuel Bataona juga Paulus Amaduli A.Md dari Bidang Sikap YLBH SIKAP.
Atas pernyataan ketua PN Lembata tersebut, Direktur YLBH SIKAP Lembata, Juprianus Lamabelawa, dalam sambutannya menyatakan kesanggupan LBH SIKAP Lembata atas harapan ketua PN Lembata tersebut.
“Dan YLBH SIKAP Lembata berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang datang ke Posbakum PN Lembata. Iya kita akan maksimal dalam pelayanan, untuk kemanusiaan kita tentu akan menjaga profesionalitas dalam memberika pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Juprianus Lamabelawa.
Diberitakan sebelumnya, Direktur YLBH SIKAP, Juprians Lamabelawa, SH., MH, kepada suluhnusa.com, melalui pesan Whatsup, 31 Januari 2018 menggambarkan YLBH SIKAP LEMBATA merupakan cabang dari YLBH SIKAP yang berpusat di Yogyakarta, didirikan di Kota Yogyakarta pada tahun 2009 oleh beberapa orang Muda di kota Gudeg itu.
Pada tahun 2013 lalu,YLBH SIKAP baru mendapat pengesahan dari kementrian HUKUM DAN HAM RI melalui keputusan mentri Hukum dan Ham RI Nomor :AHU–4422.AH.01.04.Tahun 2013.
YLBH SIKAP kemudian melebarkan sayapnya ke seluruh pelosok Negeri dengan misi mulianya, membela kaum marjinal yang tertindas, menegakan hukum dengan mengedepankan nilai -nilai kemanusian, dengan semboyan yang diusung adalah bukan sekedar kepastian hokum semata, tetapi keadilan untuk kemanusian.
YLBH SIKAP melebarkan sayapnya sampai keseluruh pelosok negeri, salah satunya YLBH SIKAP hadir di Lembata, dengan SK Pembentukan cabang Lembata Nomor: 15/YLBH-SIKAP /IV/2016 tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Wilayah Lembata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik
Melalui SK pembentukan kantor Perwakilannya di Lembata, YLBH SIKAP LEMBATA mulai membuka pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkekurangan.
Pembentukan kantor wilayah lembata dengan SK Nomor :16/YLBH-SIKAP/IV/2016 dengan menunjuk tiga orang sebagai badan pengurus Inti al: advokat Juprians Lamabelawa, SH., MH (sebagai direktur) advokat Emanuel Belida Wahon, SH (sebagai sekretaris) dan Gaspar Sio Apelaby (sebagai bendahara) ditangan tiga orang ini diharapkan dapat dibentuk struktur lengkal LBH SIKAP LEMBATA guna menjalankan fungsi pelayanan hukum dan studi kebujakan publik di Kabupaten Lembata provinsi NTT.
Masih menurut Lamabelawa, kehadiran LBH SIKAP dalam memberikan Bantuan hukum ini pada pokoknya adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memperjuangkan hak-haknya. Sebab bagi kaum marjinal, persoalan bantuan hukum sangat erat kaitannya dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia. Kemiskinan tersebut membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum).
Oleh karenanya, YLBH SIKAP hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban diskriminasi anak dan perempuan. Kemudian dikembangkan konsep pendekatan individual dan bantuan hukum struktural, konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien dan langsung turba (turun kebawah) untuk ikut menyelesaikan masalahnya bersama-sama, mengorganisir bersama dan pada akhirnya bisa mengetahui tentang pentingnya kesadaran hukum di Lembata.
“Kami berharap YLBH SIKAP mampu menjadi lembaga bantuan hukum terpercaya dan memiliki kemampuan lebih untuk bersinergi dengan berbagai pihak baik swasta maupun pemerintah dalam rangka melindungi serta mendampingi para pencari keadilan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukumnya,” ungkap Lamabelawa. (sandrowangak)