
suluhnusa.com – Balai Posyandu Desa Koahua, Kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata di Gugat. Gugatan PMH yang dilayangkan Abdul Hasan A. Lama Hering,dkk (penggugat) kepada Bupati Lembata cq Camat Buyasuri, cq Kepala Desa Kaohua, dkk (tergugat) dengan nomor register perkara: 8/Pdt.G/2817/PN.LBT, masuk pada agenda pembuktian.
Karena dalam mediasi gagal, maka agenda sidang masuk pada pembuktian masing-masing Pihak. Penasihat Hukum Pihak Tergugat Juprians Lamablawa, SH.,MH kepada suluhnusa.com melalui saluran telepon menjelaskan bahwa kliennya siap menghadapi agenda sidang pembuktian.
“Kami siap hadapi agenda pembuktian, bukti-bukti sudah kita siapkan, bahkan saksi-saksi yang merupakan pelaku sejarah juga sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Desa sejak lama,” ungkap Juprians Lamablawa.
Untuk diketahui bahwa Abdul Hasan A. Lama Hering,dkk mengklaim tahah obyek sengketa tersebut adalah tanah warisan milik moyangnya yang bernama Hering Demong, yang diperkirakan hidup ditahun 1813 sesuai yang dituangkan para Penggugat dalam gugatannya.
Ditemui usai sidang siding, 20 November 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi baik saksi Penggugat maupun saksi dari Tergugat, Lamablawa mengatakan para pengugat keliru dalam melakukan gugatan. Dalam sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yogi Dulhadi, SH., MH, hakim anggota masing-masing Ary Wahyu Wirawan, SH., MH dan Arta Arya Putranto, SH., M. Hum tersebut berjalan alot.
Penggugat menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang menguatkan dalil gugatannya, sementara Para Tergugat menghadirkan 9 orang saksi yang membantah dalil gugatan para Penggugat.
Selain menghadirkan saksi dari para Penggugat dan saksi dari para Tergugat, para pihak juga menghadirkan sejumlah bukti surat dalam usaha meyakinkan majelis hakim dalam perkara a quo.
Sementara itu dalam lanjutan sidang, 22 November 2017 dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di obyek sengketa (balai posyandu) desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata hadir Para Penggugat Abdul Hasan A. Lamahering, dkk, Tergugat dua Husen Kipil, Tergugat tiga Kepala Desa Kaohua, tergugat empat Kepala Desa Atulaleng di dampingi kuasa hukumnya.
Hadir juga Kapolsek Buyasuri Akp Leonardus Rianghepat, Plt. Camat Buyasuri Paulus Maron, S. Sos. dan sejumlah masyarakat desa Kaohua dan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh adat di wilayah Walupang-Buyasuri.
Pada kesempatan itu Camat Buyasuri Paulus Maron, S. Sos berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga Ketertiban dan kemanan di desa Kaohua.
“Saya mewakili pemerintah kabupaten lembata berharap agar masyarakat bisa menjaga ketenangan, semua proses sudah kita serakan ke pihak berwewenang, kita tunggu hasilnya.
Menurut Juprians Lamablawa, SH., MH. dan Emanuel Blida Wahon dari Law Firm Akhmad Bumi dan Rekan mengatakan fakta di lapangan, luas dalam gugatan para penggugat ternyata tidak sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan para penggugat, tentu absur (gugatan dianggal kabur), tapi tentu kami tdk bisa mendahului putusan majelis hakim, tetapi fakta dalam peninjauan setempat yang dilakukan tadi demikian.
“Kami akan masukan tambahan bukti surat, 24/11/2017 dan segala rangkaian persidangan dari awal sampai akhir akan kami simpulkan dalan Simpulan kami yang akan di bacakan Senin 27 November 2017 nanti,” ungkap rekan Juprians, Emanuel Blida Wahon.
“Saya kira gugatan mereka kliru ya, karena judulnya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi isi gugatannya waris, ini ketemunya dimana? Dan terkait dengan gugatan para pwnggugat sudah kita eksepsi dan telah kita duplik atas replik penggugat atas jawaban kita,” Emanuel Belida Wahon, menambahkan.
Menurut Lamablawa dan Wahon, sesuai fakta di lapangan, luas dalam obyek sengketa ternyata tidak sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan para penggugat, tentu absur (gugatan dianggap kabur).
“Tentu kami tidak bisa mendahului putusan majelis hakim, tapi fakta dalam peninjauan setempat yang dilakukan tadi demikian,” tegas Juprians diamini Blida Wahon. (sandrowangak/**)